Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tetap mengupayakan berlanjutnya proyek Base Transceiver Station (BTS) untuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), usai ditangkapnya Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan. Karena itu proyek multi-years yang sudah berlangsung 14 tahun. Kalau tidak diteruskan rugi," kata Plt. Menkominfo Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, proyek akan berjalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional di bidang komunikasi dan informasi, dengan teknologi yang canggih dan mutakhir.
"Bedakan dengan kasus hukumnya. Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," imbuh Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemkominfo TV itu.
Lebih lanjut, Menko Polhukam juga mengatakan telah menghubungi Kejaksaan Agung dan bakal membuka diri apabila membutuhkan informasi atau memerlukan pemeriksaan terhadap pihak Kominfo, terkait dengan kasus ini.
Sebelumnya, Mahfud MD juga telah mendatangi Istana Negara usai ditunjuk sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny G. Plate. Dia mengaku akan menghadap Presiden Jokowi untuk mendiskusikan tugas dan kewajibannya sebagai Plt Menkominfo.
"Saya hari ini menghadap Presiden untuk satu agenda khusus yaitu tugas saya sebagai Plt Menkominfo," kata Mahfud MD kepada awak media di Istana Negara Jakarta.
Pelajari Kasus Korupsi BTS
"SK itu sudah saya terima pada hari Jumat kemarin dan sejak hari Sabtu dan Minggu sampai pagi tadi saya terus melakukan pendalaman terhadap tugas pokok di Kemenkominfo," imbuhnya.
"Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja," yakin dia.
Mahfud mengakui juga mempelajari hal khusus terkait munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS, di Kementerian Kominfo. Perihal itu, Mahfud menyampaikan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.
"Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," kata dia.
Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021.
Advertisement
Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan, nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil.
"Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dari Bakti Kominfo. Penetapan itu diumumkan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan keterangan Kejagung, tindakan dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Menanggapi penetapan ini, Kementerian Kominfo menyatakan akan menghormati dan menaati semua proses hukum yang berjalan.
(Dio/Isk)