Liputan6.com, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022 kini hampir usai. Calon PPPK yang dinyatakan lulus pascasanggah ujian kompetensi diharapkan segera menyiapkan dokumen guna mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI PPPK Teknis yang dijadwalkan mulai esok hari tepatnya Selasa, 23 Mei 2023.
Lantas, bagaimana cara mengisi DRH NI PPPK Tenaga Teknis 2022?
Advertisement
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.
Mengutip surat tersebut, Senin (17/5/2023), BKN menjadwalkan calon PPPK teknis 2022 mengisi daftar riwayat hidup mulai 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023. Lalu jika tidak ada perubahan, usul penetapan NI PPPK teknis akan berlangsung sejak 1 sampai dengan 30 Juni 2023.
Sementara itu, pengisian daftar riwayat hidup dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Namun, sebelumnya pelamar diberi dua pilihan untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Bila memilih untuk mengundurkan diri, pelamar harus mengunggah Surat Pengunduran Diri. Akan tetapi, jika memilih untuk lanjut ke proses selanjutnya, pelamar diarahkan ke laman pengisian DRH NI PPPK.
Lebih lanjutnya, berikut ini prosedur pengisian daftar riwayat hidup pada proses seleksi PPPK teknis 2022 seperti mengutip informasi dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2022.
1. Calon PPPK login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password terdaftar;
2. Selanjutnya pilih Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH);
3. Setelah itu, calon PPPK mengisi biodata, alamat, dan keterangan lainnya;
4. Jika sudah selesai, isi kode captcha dan klik tombol Selanjutnya;
5. Kemudian calon PPPK mengisi kolom hobi dan riwayat pendidikan;
6. Lalu klik Simpan;
7. Selanjutnya calon PPPK mengisi riwayat khusus, seperti pekerjaan, prestasi, keluarga, organisasi, dan lainnya;
8. Lalu klik Simpan;
9. Jangan lupa pula untuk mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan;
10. Setelah itu, calon PPPK harus mencetak DRH sebanyak dua kali yaitu dengan klik tombol CETAK DRH Perorangan dan CETAK DRH Riwayat;
11. Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut;
12. Kemudian calon PPPK menandatangani DRH tersebut;
13. Terakhir, unggah kembali ke akun SSCASN.