Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 18 Mei 2023, putri Penjabat atau Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo yang bernama Alinsia Bokman Kondomo alias ABK ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ia pun dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kejang dan tidak wajar. Namun, lima belas menit kemudian Alinsia Bokman Kondomo alias ABK dinyatakan meninggal dunia.
Advertisement
Jenazah ABK (16) pun dimakamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu 20 Mei 2023. Jenazah diberangkatkan dari rumah duka di Perumahan Plamongan Indah, Semarang, usai digelar ibadah pemberkatan.
Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo beserta anggota forum komunikasi pimpinan daerah Papua Pegunungan tampak hadir dalam ibadah pemberkatan hingga keberangkatan menuju pemakaman.
Sekda Papua Pegunungan Sumule Tombo mengaku kaget dengan kabar meninggalnya siswi kelas 2 salah satu SMAN di Kota Semarang itu.
"Tidak ada tanda-tanda, diinformasikan seperti iru, pasti syok," ujar Sumule, dikutip Antara.
Sementara itu, tak butuh waktu lama, pelaku kekerasan seksual hingga meninggal dunia terhadap ABK berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Berikut sederet fakta terkini usai ditemukannya putri Penjabat atau Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo yang bernama Alinsia Bokman Kondomo alias ABK meninggal dunia secara tak wajar di Kota Semarang, Jawa Tengah dihimpun Liputan6.com:
1. Kesaksian Keluarga Terkait ABK
Jenazah ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, dimakamkan di pemakaman Katolik Desa Jatiharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu.
Jenazah diberangkatkan dari rumah duka di Perumahan Plamongan Indah, Semarang, usai digelar ibadah pemberkatan.
Gubernur Nikolaus Kondomo beserta anggota forum komunikasi pimpinan daerah Papua Pegunungan tampak hadir dalam ibadah pemberkatan hingga keberangkatan menuju pemakaman.
Sekda Papua Pegunungan Sumule Tombo mengaku kaget dengan kabar meninggalnya siswi kelas 2 salah satu SMAN di Kota Semarang itu.
"Tidak ada tanda-tanda, diinformasikan seperti iru, pasti syok," ujar Sumule, dikutip Antara.
Sementara kaka sepupu ABK, Wibisono, mewakili keluarga menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pelayat.
Menurut dia, ABK merupakan sosok yang pendiam, rajin beribadah, serta hidup sederhana.
Advertisement
2. Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Pelaku kekerasan seksual hingga meninggal dunia terhadap ABK (16), anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, akhirnya ditangkap polisi.
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
3. Pelaku dan Korban Baru Pertama Kali Bertemu, Meninggal Akibat Gagal Napas Serta Keracunan
Irwan mengatakan, pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ucap Irwan.
Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Advertisement