Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah digodok. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan terkait revisi itu. Alasannya, tentara sekarang sudah profesional.
"Gak usah berlebihan lah atas ketakutan itu, karena tentara sekarang berbeda. Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan proefesional itu justru prajurit. Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias, sekarang gak bias, clear ada dalam undang-undang," kata Moeldoko ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Menurutnya, ruang lingkup TNI saat ini sudah terdefinisikan dengan pas dan baik. Moeldoko mengklaim, sekarang TNI tak lagi melakukan tindakan-tindakan eksesif seperti masa orde baru.
"Tindakan-tindakan eksesif seperti yang lalu tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap institusi itu sangat kuat," kata mantan Panglima TNI ini.
Terkait dwi fungsi TNI, Moeldoko memastikan tak mungkin terjadi. Sebab, dari hal itu TNI sudah melakukan reformasi.
"Enggak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu, enggak, enggak mungkin. Karena apa, dwifungsi yang lalu itu ya maka dilakukan reformasi, satu yang direformasi adalah doktrin, doktrin-doktrin yang berkaitan sosial politik hilang," tuturnya.
Moeldoko menambahkan, saat ini struktur di tubuh TNI terkait politik sudah hilang. Selanjutnya, tinggal memperbaiki budayanya yang masih melekat.
"Corporate culturenya yg dibenahi dan ini tidak bisa selesai begitu saja, terus berjalan, yang penting adl sebuah komitmen yang kuat dari para pimpinan di TNI," ucapnya.
"Jadi, budaya-budaya dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," jelas Moeldoko.
Masih Dibahas
Diberitakan, TNI tengah menggodok revisi Undang-Undang TNI. Wacana merevisi UU TNI itu masih dibahas Badan Pembinaan Hukum TNI.
Dalam draf revisi UU TNI, ada sejumlah hal diubah salah satunya mengenai penambahan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga pemerintah. Nantinya ada tambahan prajurit TNI yang mengisi delapan pos di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat itu ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Pos jabatan itu di antaranya Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Advertisement
Perpanjangan Usia Pensiun
Selain penambahan penempatan prajurit TNI, revisi UU TNI lainnya mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.
Usulan perubahan yang masih digodok menginginkan usia pensiun seluruh prajurit 58 tahun dan dapat diperpanjang sampai 60 tahun untuk mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com