Pemprov Mau Buka Pintu Bank Konvensional Masuk Lagi ke Aceh, Ini Kata Bos BCA

Seperti diketahui, semua bank konvensional keluar dari Aceh pasca pemberlakuan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mei 2023, 22:59 WIB
Ilustrasi Bank. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong. Setelah selama ini masyarakat di Aceh hanya dilayani oleh bank syariah saja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membuka peluang untuk mengembalikan operasional bank konvensional ke Tanah Rencong. Setelah selama ini masyarakat di Aceh hanya dilayani oleh bank syariah saja.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, pemerintah Aceh tengah mencoba untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Bankir bank konvensional angkat bicara mengenai ini.

 

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengaku bakal mempelajari hal ini mengingat perusahaan memang belum lama meninggalkan Aceh.

"Kita akan pelajari potensi ya. Belum lama rasanya kita tutup sesuai ketentuan setempat," ujar Jahja kepada Liputan6.com, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, semua bank konvensional keluar dari Aceh pasca pemberlakuan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga Aceh hanya memiliki bank syariah, termasuk BCA Syariah.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menjelaskan, Pemerintah Aceh Tengah mencoba untuk merevisi Qanun soal LKS tersebut.

"Penyempurnaan qanun itu membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," kata Muhammad MTA, di Banda Aceh, dikutip dari Antara.

MTA menuturkan, kasus yang menimpa BSI baru-baru ini dapat menjadi salah satu referensi dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

"Termasuk mengkaji kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut, dan mengembalikan operasional bank konvensional," ujarnya.

 


Belum Terjawab

Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

MTA menuturkan, sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi. Terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional, maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi.

"Namun, memperkuat perbankan syariah juga menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya