Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Hukum Pornografi dan Pornoaksi dalam Islam

Video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper viral. Video yang berdurasi 47 detik itu menjadi perbincangan di jagad Twitter belakangan ini.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 23 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi video syur sepasang sejoli yang diunggah melalui instagram gegerkan warga Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Video syur yang diduga mirip Rebecca Klopper viral. Video yang berdurasi 47 detik itu menjadi perbincangan di jagad Twitter belakangan ini. 

Mengutip kanal Showbiz Liputan6.com, dalam video tersebut terlihat wanita yang diduga mirip dengan Rebecca Klopper tengah berbaring di atas tempat tidur. 

Video singkat itu beredar di media sosial. Sebagian warganet menduga sosok wanita yang terekam dalam video syur itu adalah Rebecca Klopper.

Terlepas dari itu, video syur kerap dikaitkan dengan pornografi. Hukum menonton video yang berbau pornografi sudah jelas dalam Islam. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Pornografi dalam Tinjauan Islam

Ilustrasi Pornografi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram. Pengharaman ini sesuai sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah.

“Sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: 'al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat',” demikian dikutip dari suaramuhammadiyah.id, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang mengeluarkan fatwa bahwa video yang berbau pornografi apapun bentuknya adalah haram.  Fatwa itu dikeluarkan ketika menanggapi video asusila berwajah mirip Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari beberapa tahun lalu.

“Apapun bentuknya, video porno itu haram. Penyebaran video asusila yang ramai dibicarakan saat ini, sangat merusak akhlak dan itu berarti haram,” kata KH Mahmud Zubaidi saat menjabat Ketua MUI Kabupaten Malang, Sabtu (13/6/2010) dikutip dari NU Online.

Menurutnya, yang tersaji dalam video pornografi bisa merusak moral dan akhlak. Lebih jauh Kiai Mahmud menilai video seperti itu bisa mengguncangkan keimanan seseorang, sehingga haram untuk dikonsumsi publik.

KH Muhammad Dahlan Ghoni yang saat itu menjadi Rois Suriah NU Kabupaten Malang senada keputusan MUI. Ia mengatakan tayangan yang tak senonoh bisa mengancam moralitas generasi bangsa.

"Kami sangat mendukung MUI dalam hal ini. Apa yang ada dalam video tersebut jelas-jelas sesuatu yang haram. Ini harus diberangus. Kalau tidak, kasihan generasi muda kita," kata Kiai Dahlan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya