Liputan6.com, Jakarta - Keluarga David Ozora menilai, penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban.
Salah satunya datang dari Paman David, Alto Luger. Dia mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.
Advertisement
"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Alto meluapkan kekecewaannya. Dia menyindir penyidik yang mengusut kasus ini dan meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.
"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.
Penganiayaan David Ozora, Berkas Perkara Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, polisi melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, penyerahan berkas perkara atas nama kedua tersangka penganiaya David Ozora dilakukan setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Semua ini sudah dipenuhi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Trunoyudo mengatakan, penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksa. Saat ini, berkas masih dalam tahap penelitian.
Dia mengatakan, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ketahap berikutnya.
"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," ujar dia.
Trunoyudo menjelaskan, penyebab lamanya penyelesaian perkara penganiayaan yang menimpa terhadap David Ozora atau David Latumahina.
Dalam kasus ini, penyidik berkolaborasi interprofesi dengan melibatkan semua profesi. Tentunya mengedapankan pendekatan Scientific Crime Investigation.
"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," ujar dia.
Advertisement