Guru SD di Banyuwangi Perkosa Siswinya hingga Hamil

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 23 Mei 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Banyuwangi berinisial AM (33) digelandang ke kantor polisi karena memperkosa siswinya hingga hamil.

Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi, AKP Budi Hermawan mengatakan korbannya saat ini berumur 12 tahun. Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui perbuatannya.

Perkosaanterjadi pada 22 November 2022 di ruang guru saat sekolah sudah sepi. Saat itu korban dimintai tolong membantu mengurus berkas. 

"Selesai mengurus berkas itu korban lalu diperintah untuk melepas pakaian. Karena tidak bisa melawan korban hanya pasrah. Lalu korban dua kali disetubuhi oleh pelaku di tempat yang sama," kata Kapolsek, Selasa (23/5/2023).

Beberapa bulan pasca kejadian itu korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Lambat laun perutnya mulai membuncit.

Setelah diperiksakan ternyata dia hamil. Oleh keluarga dia didesak, akhirnya dia mengaku telah diperkosa gurunya. Keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan ke polisi.

Ata perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 


Ancaman Hukuman 3,6 Tahun Penjara

“Pelaku terancam hukuman 3,6 tahun penjara,” tuturnya.

Kata Kapolsek, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksan intensif di mapolsek Purwoharjo, guna untuk mengetahui motif perkosaan muridnya sendiri.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan, apa motifnya, dan untuk mengtetahui apakah ada korban lainya atau tidak,” pungkasnya.

 

Infografis Bocah Pemerkosa Anak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya