Liputan6.com, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memastikan, tarif moda transportasi umum Transjakarta tetap Rp3.500. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei yang dilakukannya pada April lalu.
"Melihat aspirasi masyarakat, penundaan (kenaikan tarif Transjakarta) rasanya pilihan yang bijak untuk saat ini," kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun kepada merdeka.com, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Haris juga mengungkapkan, pihaknya akan bertemu dengan jajaran direksi Transjakarta pada Jumat 26 Me 2023. Pertemuan tersebut guna membahas waktu tunggu dan hal lainnya yang dapat meningkatkan layanan Transjakarta.
"Jumat besok kami juga ada meeting dengan jajaran direksi TJ untuk juga memastikan layanan TJ bisa lebih optimal dalam menopang kegiatan mobilitas masyarakat di Jakarta," tambah Haris.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengaku mendapatkan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif layanannya di jam sibuk, yaitu pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Hal tersebut diketahui dari cuitan Transjakarta dalam akun Twitternya @PT_Transjakarta pada Senin (10/4).
"Adanya usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp4.000 dan Rp5.000 pada waktu sibuk (07:01-10:00 dan 16:01-21:00)," tulis Transjakarta.
Diketahui, tarif Transjakarta sekarang ini dipatok Rp3.500, baik di jam sibuk maupun bukan.
Wacana Tarif Naik, Transjakarta: Penyesuaian Tarif Wewenang Pemprov DKI Jakarta
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri menanggapi polemik survei usulan kenaikan tarif Transjakarta beberapa waktu belakangan.
Diketahui, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar survei soal usulan kenaikan tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Menurut Apriastini, meskipun survei dilakukan, kewenangan penyesuaian tarif Transjakarta sepenuhnya hanya dapat ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami dalam hal ini Transjakarta mengikuti keputusan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Apriastini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Apriastini menjelaskan, DTKJ memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
"Kendati demikian, Transjakarta tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima dan selalu mendengarkan suara pelanggan setia terkait adanya usulan tersebut," kata dia.
Transjakarta telah menggelar survei penyesuaian tarif Transjakarta dan Mikrotrans. Survei berlangsung sejak 6-13 April 2023, di mana tarif diusulkan naik di jam sibuk warga Ibu Kota.
Disebutkan usulan kenaikan tarif berasal dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Melalui akun Instagram resminya @pt_transjakarta, masyarakat diimbau turut mengikuti survei.
"Adanya usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp4.000 dan Rp5.000 pada waktu sibuk (07:01-10:00 dan 16:01-21:00)," demikian tulis Transjakarta, dikutip Selasa 11 April 2023.
Dilihat Liputan6.com, survei itu diberi tajuk suara pelanggan Transjakarta #Vol-3 2023. Survei dilaksanakan hingga Kamis, 13 April 2023.
Bagi pelanggan yang hendak berpartisipasi dalam survei, dapat mengaksesnya dengan melakukan scan pada kode batang dan link yang disediakan di akun media soal Transjakarta.
Liputan6.com, mencoba mengakses laman https://bit.ly/TarifTJ yang tertera. Di laman awal link itu, pelanggan diminta memulai survei dengan mengisi sejumlah pertanyaan dasar.
Pertanyaan itu, meliputi usia, jenis kelamin, penilaian terhadap Transjakarta, hingga kategori layanan Transjakarta yang digunakan. Setiap pertanyaan, sudah terdapat pilihan jawaban.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement