Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya yang duduk di DPR, Bukhori Yusuf atau BY, yang dilaporkan istrinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," tegasnya, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Mabruri menyatakan, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin saat ini tengah dilakukan. Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa KDRT oleh BY.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri.
Dia menambahkan jika BY juga telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik salah satu anggota dewan tersebut.
"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," kata Dek Gam melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke MKD DPR RI, Senin, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Ia lantas berkata, "Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT".
Tempuh Jalur Hukum
Srimiguna menyebut bahwa pengaduan tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Meskipun telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," kata dia.
Advertisement