Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mario Dandy, anak dari Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Mario diperiksa soal kepemilikan mobil jeep mewah Rubicon yang pernah dipamerkannya.
"Mario hadir sebagai saksi, diperiksa penyidik KPK. Dia bersedia memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Selain Mario, KPK juga memanggil tiga orang saksi berlatar swasta terkait kasus dan tersangka yang sama. Mereka didalami pengetahuannya soal pendirian perusahaan pajak milik Rafael Alun.
"Tiga orang saksi swasta juga KPK panggil kemarin, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar," jelas Ali.
Ali memastikan, keterangan para saksi akan menjadi materi penyidikan selanjutnya. Khususnya soal perusahaan konsultan pajak yang diyakini digunakan Rafael guna mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak bermasalah.
Sebagai informasi, Mario kemarin diperiksa di Polda Metro Jaya karena saat ini ia menjadi tahanan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Diketahui, selain terjerat kasus gratifikasi, KPK juga sudah menetapkan Rafael sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 10 Mei 2023.
KPK memastikan, sudah mengantongi bukti permulaan awal yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
"Diduga kuat, ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," Ali menandasi.
Advertisement