Sebar Hoaks soal Panglima TNI, Akun Menara Istana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Akun channel youtube Menara Istana dipolisikan buntut unggahan video yang menarasikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bersama ribuan prajurit disebut mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai Presiden 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mei 2023, 13:36 WIB
Akun channel youtube Menara Istana dipolisikan buntut unggahan video berisi hoaks yang mencatut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Akun channel youtube Menara Istana dipolisikan buntut unggahan video yang menarasikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bersama ribuan prajurit disebut mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai Presiden 2024. Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) lah yang membuat laporan penyebaran hoaks itu ke Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ketua Ampera, Muhammad Mualimin menerangkan, melaporkan akun Youtube Menara Istana.

Adapun, pemilik akun telah menyebarkan berita bohong yang mengaitkan-ngaitkan anggota TNI dan Panglima TNI.

"Seolah-olah memimpin apel ribuan pasukan mendukung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024. Saya pikir kami juga merasa itu sudah pasti, sudah sangat salah ya. Karena TNI sendiri kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu Hoaks," ujar Mualimin.

Mualimin menerangkan berita hoaks yang menyebar di masyarakat dikhawatirkan menciptakan keonaran. Karenanya, Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) melaporkan hal tersebut supaya kepolisian menangkap dan menghukum pelaku.

 


Lampirkan Bukti Penyebaran Hoaks

Mualimin pun meminta TNI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

"Jangan bergerak sendiri karena itu menimbulkan vigilante, semacam main hakim sendiri begitu," ujar dia.

Dalam laporannya, Mualimin turut melampirkan bukti berupa video dan pemberitaan yang membahas tentang pernyataan Panglima TNI.

"Yang jelas kami mengenakan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman maksimalnya 10 tahun penjara," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya