Sidang Perdana, Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 23 Mei 2023, 15:02 WIB
Sidang perdana mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di PN Tipikor Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," ujar Arief, Selasa (23/5/2023).

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.


Sahat Tua Mengaku Bersalah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sahat Tua Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/5/2023) dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa.

"Sidang kedepan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita.

Usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutur Sahat.

Saat disinggung terkait siapa saja yang juga terlibat, Sahat enggan untuk berkomentar. Dengan pengawalan ketat, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.

Infografis Sederet Temuan KPK Terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya