Jadi Suruhan Napi Terima 7 Kg Sabu, Sipir Lapas Narkotika Rumbai Terancam Hukuman Mati

Oknum sipir Lapas terlibat narkoba dengan barang bukti 7 kilogram sabu terancam hukuman mati karena bekerjasama dengan narapidana berbisnis narkoba.

oleh M Syukur diperbarui 23 Mei 2023, 15:00 WIB
Wakil Kapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi berbincang dengan oknum sipir Lapas terlibat narkoba dengan barang bukti 7 kilogram sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Status sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai tak membuat Irwan Suparta Anud menjauhi barang haram tersebut. Pria 34 tahun asal Tembilahan itu malah bekerja sama dengan narapidana memasok 7 kilogram sabu ke Riau.

Menurut Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi, oknum sipir Lapas Narkotika Rumbai itu tertangkap beberapa pekan lalu. Saat itu, tersangka menunggu barang dari pria bernama Jasmardi.

"Oknum ini bekerja sama dengan narapidana," tegas Kasihan didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, Selasa siang, 23 Mei 2023.

Sementara itu, Nandang bersama Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Ajun Komisaris Besar Defrianto menjelaskan, yang pertama kali tertangkap dalam kasus narkoba jaringan Lapas ini adalah Jasmardi.

"Ditangkap di Kota Dumai membawa 7 kilogram sabu dari Rupat, asal barang dari Malaysia," kata Defri.

Kepada petugas, Jasmardi mengaku diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia untuk membawa 7 kilogram sabu dari Kota Dumai ke Pekanbaru. Rencananya akan diantarkan kepada Irwan Syahputra, seorang narapidana.

Menurut Jasmardi, narapidana itu sudah memerintahkan dua kaki tangannya, Irwan Suparta dan Herry Octavianus. Petugas membuntuti Jasmardi untuk bertemu kedua nama tersebut di depan salah satu SMA di Pekanbaru.

"Kami melakukan control delivery, begitu serah terima, keduanya ditangkap," jelas Defri.

Saat interogasi, barulah petugas mengetahui Irwan Suparta merupakan pegawai di Lapas Narkotika Rumbai. Sementara Herry Oktavianus masih punya kekerabatan dengan Irwan Suparta.

 


Upah Rp5 Juta per Kilogram

Kepada petugas, Irwan Suparta mengaku baru sekali menerima paket sabu atas perintah narapidana. Motif kebutuhan sehari-hari menjadi alasan Irwan Suparta menerima pekerjaan dari narapidana.

"Orang kalau sudah tertangkap selalu mengaku sekali, dia ini mendapatkan upah Rp5 juta per kilogram dari narapidana, uang sudah diterima," kata Defri.

Para tersangka, termasuk narapidana dan sipir Lapas, sudah ditahan di Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas menyebut sabu 7 kilo itu akan dibawa ke Palembang.

"Sipir ini sebagai kurirnya, ancaman hukumannya bisa mati," tegas Defri.

Adanya narapidana mengendalikan narkoba dari balik jeruji, bahkan menggunakan sipir sebagai kaki tangan, menjadi indikasi alat komunikasi di Lapas masih beredar. Pasalnya antara narapidana dengan para tersangka lainnya berhubungan menggunakan telepon genggam.

Kasus ini juga menjadi petunjuk bahwa di Lapas, meskipun narapidana berada di ruangan tertutup, masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dengan bebas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya