Polisi Sita Ratusan Pil Narkotika Jenis Baru, Efeknya Mengerikan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita ratusan pil yang termasuk narkotika jenis baru yang efeknya lebih berbahaya dari pil ekstasi dan sabu.

oleh M Syukur diperbarui 24 Mei 2023, 11:00 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba oleh Wakil Kepala Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 269 butir pil terlarang. Pil yang dihancurkan menggunakan blender itu termasuk dalam daftar narkotika jenis baru di Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Yos Guntur melalui Kasubdit II Ajun Komisaris Besar Janton Silaban menjelaskan, ratusan narkotika jenis baru disita dari warga Rupat, Jasmardi.

"Tersangka ditangkap di Kota Dumai, ini masih satu jaringan dengan oknum sipir Lapas dan narapidana di Lapas," kata Janton, Selasa siang, 23 Mei 2023.

Hanya saja, sambung Janton, narkotika jenis baru ini merupakan dagangan milik Jasmardi sendiri. "Jadi selain kurir 7 kilogram sabu, dia ini juga punya dagangan sendiri," ucap Janton.

Selain narkotika jenis baru berbentuk pil, Jasmardi juga punya dagangan sabu. Rencananya, sabu dan pil miliknya itu akan dijual ke Pekanbaru.

"Dia sendiri yang mengaku ada pil dan sabu, saat penangkapan 7 kilogram sabu," kata Janton.

Janton menjelaskan, pil narkoba yang disita petugas tidak mengandung amphetamin atau senyawa MDMA yang terdapat pada narkoba biasa. Narkotika jenis baru ini mengandung bahan lain.

"Itu hanya orang laboratorium forensik yang lebih tahu, sudah dites di lab, ada senyawa lain," kata Janton.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Golongan Satu

Untuk efek sendiri, pil ini berbeda dengan pengaruh yang dihasilkan ekstasi. Efeknya lebih kuat sehingga berbahaya bagi kesehatan pemakainya.

"Meskipun baru, ini termasuk ke narkotika jenis golongan satu," ujar Janton.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya