Liputan6.com, Pangkep Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengumumkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini pengumuman tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Pangkep, Sulsel Tahun 2018- 2021, Senin 22 Mei 2023.
Advertisement
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Yudi Triadi mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, ditetapkan 5 orang tersangka yakni 4 orang berperan sebagai calo masing-masing inisial H, MS, SM dan inisial S. Sedangkan seorang tersangka lagi yang berperan sebagai Mantri atau tenaga pemasar mikro di bank plat merah yang dimaksud yakni inisial FF.
Penetapan tersangka, kata Yudi, dilakukan setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Para tersangka ini kita tahan selama 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa mereka semua dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19," jelas Yudi dalam konferensi persnya, Senin 22 Mei 2023.
"Tersangka laki-lakinya 2 orang kita titip di sel Lapas Klas 1 Makassar dan 3 tersangka perempuannya kita titip di sel Rutan Klas 1 Makassar," lanjut Yudi.
Perbuatan Para Tersangka
Kasus yang menjerat para tersangka bermula pada 2018 hingga 2021. Di mana tersangka FF yang berperan sebagai Mantri atau tenaga pemasar mikro pada bank plat merah Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Sulsel yang dimaksud, menerima pengajuan kredit dari sejumlah debitur melalui tersangka H.
Tersangka H mengajukan kredit menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Selanjutnya, tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke bank plat merah yang dimaksud dengan imbalan uang atau tanda terima kasih apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank plat merah yang dimaksud.
Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar di kemudian hari.
Selain itu, tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku Mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta datang ke bank plat merah yang dimaksud BRI untuk membuka rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo.
Usai pencairan kredit, nasabah menarik tunai atau menarik melalui agen brilink yang ditunjuk oleh calo dan selanjutnya uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan.
"Nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 sebagai tanda terima kasih," ucap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi.
Sementara tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau menggunakan identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Berdasarkan informasi tersebutlah, tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke bank plat merah yang dimaksud dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.
Kemudian para tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit atau topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank plat merah yang dimaksud.
Tersangka H juga kemudian mendampingi calon debitur pada saat dilakukan OTS ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.
Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan tunai atau menarik melalui agen brilink yang ditunjuk oleh calo dan menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada calo.
Selain itu, tersangka H juga meminta imbalan atau fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yakni sebesar 10 persen dari platform kredit.
Dari hasil penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, kata Yudi, ditemukan ada 27 rekening KUR yang menggunakan nama orang lain dan digunakan oleh tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta kartu ATM dan buku tabungan yang dikuasai oleh tersangka H. Di mana menyebabkan total kerugian Rp818.581.105.
Kemudian ditemukan kembali 11 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka MS sebagai calo yang menyebabkan kerugian sebesar Rp319.252.479 dan 10 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka SM yang juga berperan sebagai calo dan menimbulkan kerugian sebesar Rp286.301.740 serta 4 rekening KUR yang digunakan oleh tersangka S yang juga calo dan menimbulkan kerugian sebesar Rp134.523.522.
"Pengajuan kredit oleh tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian diinput dalam aplikasi, di mana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," ungkap Yudi.
Tersangka FF, kata dia, hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan.
Angka-angka tersebut disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu dikarenakan apabila angka tersebut di bawah scoring yang ditetapkan, maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/ Kupedes.
"Pada kurun waktu 2018 hingga 2021, tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai sekitar 52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni tersangka H, MS, SM dan tersangka S," terang Yudi.
Perbuatan tersangka FF yang telah menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM dan S, menyebabkan bank plat merah yang dimaksud mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp1.558,658,846 sebagaimana laporan audit investigasi tim auditor internal bank plat merah unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep Tahun 2023 tepatnya audit bernomor: R.07-RA-MKS/RAS tertanggal 5 April 2023.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP..
Advertisement