Buruh Geruduk Kemnaker Tolak Aturan Potong Upah 25 Persen

Buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja. Mereka protes karena pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Mei 2023, 15:35 WIB
Buruh Geruduk Kemnaker Tolak Aturan Potong Upah 25 Persen
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan UU Cipta Kerja. Mereka protes karena pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.
Massa buruh padat karya melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam aksinya tersebut mereka meminta Kemnaker mencabut permenaker NO.5 2023 dan menolak pemotongan upah 25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aturan pemotongan upah buruh itu sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Beleid ini ditetapkan pada 7 Maret dan diundangkan tepat sehari setelahnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Buruh menolak keras Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menolak keras aturan pemotongan upah 25 persen tersebut. Ia menuntut pemerintah mencabut pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan," tegas Mirah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya