Massa buruh padat karya melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam aksinya tersebut mereka meminta Kemnaker mencabut permenaker NO.5 2023 dan menolak pemotongan upah 25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aturan pemotongan upah buruh itu sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Beleid ini ditetapkan pada 7 Maret dan diundangkan tepat sehari setelahnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Buruh menolak keras Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah Republik, upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menolak keras aturan pemotongan upah 25 persen tersebut. Ia menuntut pemerintah mencabut pemberlakuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
"Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan," tegas Mirah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)