Usai Menkominfo Johnny G. Plate, Kejagung Tangkap Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Mei 2023, 16:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka kasus kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka berinisial WP dan merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Usai dilakukan pemeriksaan, lanjut Ketut, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh maka penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

"Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," jelas dia.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka WP selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Kejagung Tetapkan Menkominfo Jadi Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya