Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Hakim Boedi Haryantho dianggap bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa (23/5/2023).
Advertisement
Menurutnya, terdakwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut," ucapnya.
Terbukti Melakukan Kekerasan Ringan
Ferry hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.
"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri," ujar Boedi.
"Atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," imbuh Boedi.
Advertisement
Pikir-Pikir untuk Banding
Terkait vonis terdakwa Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan, penasehat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Saat ini terdakwa Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.