Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mengawasi kepatuhan pajak ibu-ibu sosialita yang menggelar arisan dengan total nilai mencapai Rp 2,5 miliar. Aksi ini dilakukan pasca beredarnya video viral soal arisan ibu-ibu di Makassar dengan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 2,5 miliar.
Secara aturan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menilai, uang arisan bukan termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh).
Advertisement
"Sekarang kalau arisan, kumpulin uang, misal kemarin Rp 100 juta 25 orang jadi Rp 2,5 M. Yang kita terima tetap Rp 2,5 M. Ada tambahan kemampuan ekonomis enggak? Enggak ada kan. Tetap aja karena yang dapat duluan oke aja. Tapi yang berikutnya Rp 2,5 M juga," bebernya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Pada akhirnya, sampai 25 kali dia mengeluarkan Rp 2,5 M. Itu kan sama aja seperti nabung tanpa bunga. Jadi intinya, dari sisi arisan itu sebetulnya bukan objek pajak penghasilan," ujar dia.
Namun, wanita yang akrab disapa Ewie ini menambahkan, DJP bakal tetap memantau ibu-ibu sosialita yang terlibat dalam arisan super kaya tersebut. Apakah kelompok yang bersangkutan taat lapor pajak atau tidak.
"Tapi, kalau masalah kepatuhan, pastinya teman-teman di Makassar ini kan data. Kita akan lihat siapa, apakah kepatuhan pajaknya sudah benar. Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusaha, kan boleh-boleh aja ikut arisan," ungkapnya.
Untuk itu, Ewie menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak pasti akan melihat semua data yang disampaikan masyarakat. Bila memang ibu-ibu tersebut sudah baik kepatuhan membayar pajaknya dan sesuai profil sebagai seorang wajib pajak, maka arisan viral itu tidak masalah. "Tapi kalau ternyata tidak sesuai dengan profilnya, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Ewie.
Viral Video Ibu-Ibu Arisan Rp 2,5 Miliar, Apakah Dapat Uang Arisan Kena Pajak?
Baru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.
Video tersebut diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut.
“Selama 25 bulan, setiap bulannya Rp 100 juta. Bismillah siapa yang akan mendapatkan 2,5M,” demikian dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, Minggu, 21 Mei 2023.
Saat artikel ini ditulis, video viral arisan di Tiktok tersebut pun telah ditonton hingga 1,2 juta. Video viral tersebut mendapatkan respons dari warganet.
“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.
“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.
“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963
“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana
Selain itu, dikutip dari Kanal Tekno Liputan6.com, di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.
"Cek kerjaan lakinya. Sus bgt," tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, "Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. 😂."
"Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?" cuit @f****.
"Halo @DitjenPajakRI maen kesini 😅😅😅😅," ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, "Ya Allah...itu suaminya gmn cari duitnya ya 🥺."
Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?
"Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya 🙏," cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter.
Penulis: Yuslianson
Sumber: Kanal Tekno Liputan6.com
Advertisement
Dapat Uang Arisan Kena Pajak?
Saat dikonfirmasi mengenai itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak penghasilan.Jika arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi jadi tidak dikenakan pajak.
"Apabila dalam arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis maka tidak dikenakan PPh,” ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.
Hal senada dikatakan Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Ruston Tambunan. Ruston menuturkan, dana yang didapat dari uang arisan bukan penghasilan. “Orang dapat arisan Rp 2,5 miliar ini bukan tambahan penghasilan, tidak masuk definisi penghasilan. Itu ibarat pinjam meminjam sementara,” ujar Ruston.
Namun, sumber dana untuk membayar arisan tersebut yang memberikan pertambahan ekonomi baru dikenakan pajak.”Penghasilan kalau ada pertambahan ekonomi. Misalkan penghasilan Rp 300 juta, dipotong pajak, sisa dipakai untuk arisan dan lainnya. Sumber asal (penghasilan-red) sudah dilaporkan ke pajak, itu tidak ada masalah,” ujar dia.