Hukum Perkoperasian, Mendesak Diperbarui

Disertasi Dr Idris Laena menyimpulkan bahwa UU Koperasi yang berlaku saat ini tak bisa mendorong koperasi lebih berdaya saing.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 23 Mei 2023, 20:20 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr Ir H Idris Laena MH usai mempertahankan disertasinya dalam program doktoral FH Universitas Borobudur. Foto: liputan6.com/dok.pribadi/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Jakarta Untuk memajukan koperasi, mutlak dibutuhkan komitmen yang tinggi dari para pembuat undang-undang di eksekutif dan legislatif. Politik hukum menjadi satu-satunya solusi agar UU   berdampak bagi kemajuan perekonomian nasional.

Pemikiran ini termuat dalam disertasi ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena saat menjalani Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta.

Politisi Golkar ini mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur, Jakarta.

Dr. Ir. H. Mohamad Idris Laena, M.H. menjadi gelar resmi yang boleh ia sandang setelah dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.

Dewan Penguji diketuai Rektor Universitas Borobudur Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc dengan anggota penguji meliputi  Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal Santiago.SH.MH serta Co Promotor Dr. Suparno. SH.MH dan Penguji lainnya, yakni Prof Dr Abdullah Sulaeman.SH.MH, Prof Dr Zainal Arifin Hoesain.SH. MH dan Dr Ahmad Redi,SH MH.

"Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak memadai, relevan dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman lagi," kata Idris Laena.

Koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan perkembangan negara lainnya, seperti antara lain, Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss

"Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang. Lebih dari 5 juta orang, tercatat menjadi anggota koperasi. Itu artinya, lebih dari 50 persen. Sementara Indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi," katanya.

Kunci dasar pembentukan koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Idris menyebut goodwill negara sangatlah penting dan karenanya dalam Undang-undang Perkoperasian yang akan dibuat dengan berbagai penyempurnaan harus memuat reformasi regulasi.

Dalam pembaharuan itu perlu ditata ulang kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.

Wakil Rakyat DPR RI Dapil Riau 2 ini menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam momentum tersebut, para kolega Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia ini juga hadir di Aula Universitas Borobudur. Selain Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar juga Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin serta keluarga inti Idris Laena beserta para handai taulan dan sahabat.

Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, tidak dapat hadir pada Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Dr Idris Laena karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G7 yang berlangsung di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang.

"Selamat dan sukses untuk Buya HM Idris Laena dalam menyelesaikan studi doktor ilmu hukum. Semoga terus bersemangat, memberikan manfaat dan kontribusi ilmu yang diperoleh untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pesan Airlangga Hartarto yang juga Menko Bidang Perekonomian ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya