Sidak Gerai di Batam, Bea Cukai Temukan Rokok Elektrik Dijual Secara Ilegal

Dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam, Bea Cukai berhasil menemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Industri rokok elektrik berkomitmen untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melakukan penjualan produk dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Di dalam wadah Golden Shield, RELX International Indonesia berupaya aktif untuk mengurangi peredaran rokok elektrik ilegal dan berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui penjualan produk rokok elektrik resmi berpita cukai yang aman bagi konsumen.

Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi RELX International dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) untuk bersama menangkal perdagangan rokok elektrik yang tidak memiliki pita cukai atau ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam) Pekanbaru, Ambang Priyonggo mengatakan, dari hasil operasi cukai di sejumlah gerai di Batam, pihaknya berhasil menemukan rokok elektrik yang dijual secara ilegal.

Dari kegiatan ini, Bea Cukai telah menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik yang dijual para pemilik usaha secara ilegal.

"Kami mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan usaha legal sesuai aturan. Kami secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar praktek serupa tidak terjadi lagi dan dapat mengoptimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Selain bertujuan untuk melindungi potensi pendapatan negara yang berasal dari cukai, kolaborasi ini juga dilakukan untuk melindungi Industri Rokok Elektrik (REL), terutama melindungi dan memastikan bahwa perlindungan konsumen RELX merupakan prioritas utama.

"RELX Indonesia meyakini bahwa konsumen berhak atas produk yang ingin mereka beli secara aman dan terjamin. Untuk itu, kami berkomitmen memerangi perdagangan produk rokok elektrik ilegal. Selain karena perdagangan rokok elektrik ilegal berpotensi menghilangkan pendapatan negara, hal ini dapat membuat konsumen terpapar produk yang di bawah standar dan berbahaya," kata General Manager RELX Internasional di Indonesia, Yudhistira Eka Saputra.

 


Perangi Peredaran Rokok Elektrik Illegal

Barang bukti hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis hasil tindakan produk-produk ilegal, di antaranya rokok elektrik, rokok, hingga minuman keras . (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sejalan dengan itu Ketua APPNINDO (Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan pihaknya secara aktif terlibat dalam memerangi peredaran rokok elektrik illegal dengan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegasan kembali akan komitmen APPNINDO bersama seluruh anggotanya untuk terus memajukan industri HPTL dan REL," tuturnya.

Berdasarkan hasil operasi cukai di sejumlah distributor rokok elektrik di Batam pada periode 27 Maret - 31 Maret 2023, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menemukan peredaran rokok elektrik yang tidak dilengkapi pita cukai, baik dalam bentuk sekali pakai (disposable) maupun dalam bentuk Pod (cartridge).

Petugas kemudian menyita hasil tembakau berupa cairan (liquid) rokok elektrik sebanyak total 1.070,2 mililiter. Praktek perdagangan rokok ilegal ini berpotensi mengurangi pendapatan negara di tengah mulai tumbuhnya industri rokok alternatif ini. Sebab, seperti yang tertulis dalam PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), semua bentuk produk rokok elektrik masuk dalam kategori terkena tarif cukai berdasarkan PMK tersebut, termasuk rokok elektrik.

 


Sumbangan Rokok Elektrik

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Pada tahun 2022, industri rokok elektrik telah menyumbang sebesar Rp 1,02 triliun untuk pendapatan negara dengan rincian, Rp 119,47 miliar dari rokok elektrik cair sistem tertutup, Rp 271,93 miliar dari rokok elektrik padat, dan Rp 627,22 miliar dari penerimaan rokok elektrik cair sistem terbuka. Diperlukan ekosistem industri rokok elektrik yang sehat agar industri rokok elektrik dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

"Ke depan, kami terbuka untuk beragam kerja sama yang berfokus pada perlindungan konsumen dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Maka dari itu, kami mengimbau agar konsumen dapat waspada terhadap barang ilegal dengan memilih produk yang sudah terjaga kualitasnya dan teruji keamanannya secara ilmiah.” pungkas Yudhistira.

Seluruh upaya ini merupakan bagian dari pengembangan Program Golden Shield. Program ini adalah inisiatif anti penyelundupan atau perdagangan gelap untuk memerangi produksi dan penjualan produk palsu. Anggota Golden Shield RELX International bekerja sama dengan platform media sosial online, dan otoritas setempat untuk menghapus produk rokok elektrik palsu dari pasar.

 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya