Motor Listrik Subsidi Tak Laku Gara-gara Hadapi 2 Antiklimaks, Apa Itu?

Program penjualan motor listrik subsidi yang digagas pemerintah sejauh ini masih lesu. Padahal, sejumlah merek motor listrik yang dijual sudah mendapat subsidi Rp 7 juta.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Mei 2023, 21:37 WIB
Pengendara mengetes motornya usai dimodifikasi di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Modifikasi motor tersebut merupakan konversi bahan bakar minyak ke motor listrik. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Program penjualan motor listrik subsidi yang digagas pemerintah sejauh ini masih lesu. Padahal, sejumlah merek motor listrik yang dijual sudah mendapat subsidi Rp 7 juta.

PT The Agung Pamungkas (Tangkas) menilai, motor listrik subsidi tidak laku lantaran menghadapi sejumlah antiklimaks, sejak proses sosialisasi hingga program penjualannya.

Founder dan CEO Tangkas Agung Pamungkas atau akrab disapa Don Papank mengatakan, pelaku industri sepertinya mendukung penuh niat pemerintah memasarkan motor berbasis baterai guna menjemput program transisi energi.

"Namun, subsidinya ini belum tepat sasaran. Sebagai contoh, ada dua hal yang membuat subsidi motor listrik ini menghadapi anti klimaks," kata Don Papank kepada Liputan6.com, Selasa (23/5/2023).

Pertama, ia menceritakan, saat inisiasi program motor listrik subsidi ini disuarakan tahun lalu, seluruh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) seperti Tangkas mengalami penurunan penjualan yang sangat signifikan.

"Yang biasanya satu showroom bisa 100-200 unit, menjadi drop. Kenapa drop-nya, karena masyarakat jadi menunggu untuk membeli. Sehingga semua mengalami penurunan," ungkapnya.

Don Papank juga menyoroti syarat konsumen yang berhak mendapat motor listrik dengan potongan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Antara lain, penerima kredit usaha rakyat (KUR), konsumen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah (BSU), atau pelanggan listrik 450-950 VA.

"Itu adalah anti klimaks yang kedua. Karena faktanya dari database motor listrik Tangkas, tidak ada atau sangat dikit, mungkin 1-2 persen yang listrik di rumahnya 450-900 VA lalu membeli motor listrik, itu hampir enggak ada. Jadi belum tepat sasaran," ucapnya.

Lebih lanjut, Don Papank memandang, seharusnya tingkat penjualan motor listrik subsidi mencakup target pasar yang lebih luas. Merujuk data PT Surveyor Indonesia, saat ini ada 10 perusahaan dengan 18 merek motor listrik dan 226 dealer yang sudah terverifikasi.

 


Banyak Pengusaha Lokal

Harga 3 Motor Listrik NIU Cukup Menarik (Ist)

Menurut Don Papank, masih banyak pengusaha lokal yang ingin ikut serta memasarkan motor listrik, namun terganjal sejumlah aturan semisal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Padahal, ia menuturkan, banyak yang telah beritikad membuat pabrik motor listrik di Indonesia dengan memakai tenaga kerja lokal.

"Jadi seharusnya tidak ada pembatasan terhadap motor-motor merek apa saja. Jadi semua pemain industri motor listrik ini sudah mengeluarkan modal, capex, overhead dan lain-lain, didukung semua. Itu baru motor listrik akan kembali booming. Itu menurut pendapat saya," ungkapnya.

Tangkas sendiri disebutnya tengah dalam tahap pengurusan TKDN. Sebelumnya, perusahaan telah menyelesaikan soal Nomor Induk Kendaraan (NIK) serta lulus uji tipe dari Kemenhub, dan mendapat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

"Setelah itu, seluruh motor listrik Tangkas artinya bisa mendapat STNK. Setelah itu baru kita urus TKDN. Sedangkan sesuai instruksi pemerintah, yang mendapat subsidi adalah yang TKDN 40 persen. Kita sedang masuk tahap itu," tuturnya.


Program Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Harus Apa?

Motor listrik United E-Motor mendapat respons positif di Indonesia. (ist)

Pemerintah telah meluncurkan program subsidi motor listrik beberapa waktu lalu. Hanya saja, dari catatan PT Surveyor Indonesia, program subsidi motor listrik ini belum banyak dimanfaatkan masyarakat.

Surveyor Indonesia mencatat baru 114 calon konsumen yang disetujui belanja motor listrik melalui program subsidi pemerintah Rp7 juta per unit.

"Sampai hari ini 112 motor yang konsumennya kami verifikasi dan sesuai kriteria, tinggal menunggu proses STNK. Ada dua sudah terbit STNK, tapi prinsipnya 114 (pembeli) sudah disetujui ikut program bantuan," kata Direktur Komersial PTSI Saifuddin Wijaya ditulis, Selasa (23/5/2023).

Angka itu jauh dari kuota yang dicanangkan pemerintah terkait program ini sebagai upaya mempercepat masa peralihan sekaligus meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia.

Hingga 31 Desember, pemerintah menargetkan kuota subsidi motor listrik mencapai 200 ribu unit.

“Dua ratus ribu target kuota, sekarang baru 114. Ini saya berharap akan ada proses percepatan atau kenaikan yang lebih eksponansial dengan semakin mudahnya informasi. Memang perlu semacam sosialisasi yang masif terhadap program ini. Kalau ditanya kapan (target tercapai)? Saya juga tidak tahu, mudah-mudahan terserap di tahun ini 200 ribu,” terangnya.

Target Sasaran Terbatas

Tidak semua masyarakat bisa menikmati insentif motor listrik dari pemerintah. Saifuddin mengatakan, ada empat kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut yakni penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Meski begitu, ia menekankan bahwa proses pengajuan untuk mendapatkan insentif ini sangat mudah.


Cara Ajukan Subsidi

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan ini cukup melakukan pendaftaran ke dealer yang sudah terverifikasi dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat ini, kata Saifuddin, sudah ada 226 dealer yang resmi menjual motor listrik dari sepuluh pabrikan yang telah memenuhi kriteria dari Kementerian Perindustrian.

Adapun salah satu kriteria pabrikan motor lsitrik yaitu harus memenuhi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksinya minimal 40 persen.

“Bedanya kalau beli motor biasa di sini ada pengecekan dulu apakah konsumen ini masuk dalam kriteria yang sudah dipersyaratkan. Prosesnya cepat dan mudah, tidak berbelit-belit. Memang banyak konsumen yang tidak masuk dalam empat kriteria tadi. Karena ini bantuan pemerintah jadi kriteria ini harus tetap dipenuhi,” kata Saifuddin.

Dari hasil verifikasi pemerintah, telah ditetapkan 10 perusahaan motor listrik dengan 18 model yang dapat terlibat program tersebut. Lalu jumlah dealer yang terlibat pada program ini ada 226 outlet. Sisanya ada 111 outlet belum melakukan registrasi karena masih terkendala informasi program dari APM ke dealer. 

motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya