Pejabat Dinkes DKI Jakarta Diminta Perbaiki LHKPN, Gaji Rp 34 Juta per Bulan tapi Harta Cuma Rp 73 Juta

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama viral karena membeberkan gajinya di akun Twitternya @ngabila pada 15 Mei 2023. Dia pun diminta memperbaiki LHKPN.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Mei 2023, 08:39 WIB
Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama telah diminta melakukan perbaikan terhadap LHKPN-nya. (Merdeka/Muhammad Lutfhi Rahman)

Liputan6.com, Jakarta Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama telah diminta melakukan perbaikan terhadap Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ngabila belakangan viral lantaran membeberkan nominal gajinya sebagai pejabat Dinkes DKI Jakarta di akun media sosial Twitternya @ngabila pada 15 Mei 2023. Buntut cuitannya itu, Dinkes DKI Jakarta telah memanggil Ngabila untuk dimintai keterangan.

"Ya kemarin Bu Kadis (Kesehatan) sudah dalam pertemuan memanggil yang bersangkutan, sudah memerintahkan yang bersangkutan untuk segera melakukan pembetulan LHKPN," kata Saefuloh kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Pada kicauannya di lini masa Twitter, Ngabila sesumbar mengatakan sebagai pejabat eselon empat, dia digaji Rp 34 juta per bulan. Sementara itu, berdasarkan LHKPN 2022, total harta kekayaan Ngabila yang tercatat hanya Rp 73.188.080.

"Ya beliau sudah mengakui bahwa belum seluruhnya asetnya dilaporkannya di LHKPN," ungkap Syaefuloh.

Dalam laman LHKPN, Ngabila didapati hanya memiliki aset berupa satu unit mobil Taruna CX 2000 seharga Rp 40 juta yang merupakan warisan. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 33.188.080. Tercatat, dia tidak mempunyai kekayaan berupa tanah, bangunan, maupun utang.

Oleh sebab itu, Syaefuloh menyebut pihaknya telah meminta Ngabila untuk segera melaporkan seluruh aset kekayaaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 


Dipanggil Lagi

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta dr. Ngabila Salama. (Liputan6.com/Istimewa)

"Maka dari itu kita dorong dan instruksikan (Ngabila) bisa segera melaporkan hal seluruh aset yang dimiliki beserta sumber perolehannya secara baik dan benar ke KPK," terang Syaefulloh.

Selanjutnya, Syaefulah menerangkan Inspektorat telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ngabila pada Rabu (24/5/2023) ini. Ngabila, kata dia bakal diedukasi untuk menaati aturan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pola hidup sederhana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya