Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan menyampaikan pernyataan sikap tak lama setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryantho, menerbitkan vonis setahun penjara untuknya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dalam sidang beragenda pembacaan putusan yang digelar di PN Kediri, Selasa (23/5/2023), Boedi menilai suami Venna Melinda tak terbukti melakukan KDRT berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat 1. Namun, Ferry Irawan terbukti melanggar pasal subsider 44 ayat 4.
Advertisement
Setelah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT, Ferry Irawan menarik hikmah dari vonis setahun penjara tersebut. Sang aktor menduga ini cara Allah memisahkannya dari Venna Melinda, yang selama ini diyakini sebagai belahan jiwa.
“Alhamdulillah, hari ini akhirnya sidang putusan sudah saya dengar, dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” kata Ferry Irawan terkait vonis kasus KDRT.
Tapi Ternyata...
“Tapi ternyata (orang yang saya anggap pasangan hidup) berambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tidak pernah saya lakukan,” bintang sinetron Istri Pilihan menyambung.
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (23/5/2023), Ferry Irawan mengklaim vonis setahun penjara terjadi atas kehendak Sang Khalik. Ia pasrah menerima hukuman.
Advertisement
Sudah Kehendak Allah
“Apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya, orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” urai Ferry Irawan.
Kepada jurnalis, ia mengklaim ada banyak insiden dalam rumah tangga dengan Venna Melinda yang tak bisa diungkap di muka publik. Ini akan jadi rahasia hidupnya selamanya.
Tak Bisa Diungkap di Sini
“Saya ada banyak hal yang tidak bisa saya ungkap di sini. Hanya Allah Yang Mahatahu, apa yang saya ucapkan, apa yang Venna ucapkan, bisa saja dia yang benar, bisa saja saya yang benar. Bisa saja dia yang berbohong atau saya yang berbohong,” pungkasnya.
Vonis setahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, Ferry Irawan dan tim pengacara menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Advertisement