Liputan6.com, Bengkulu - Perjuangan mempertahankan habitat terakhir Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Bentang Alam Seblat, Bengkulu Utara, belum berhenti. Koalisi Selamatkan Bentang Seblat lagi-lagi mendesak proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tambang batu bara PT Inmas Abadi di lokasi tersebut segera dihentikan.
Advertisement
Anggota Koalisi Bentang Seblat Erin Dwiyanda dari Kanopi Hijau Indonesia, di Bengkulu, Rabu (24/5/2023) mengatakan, surat pertama penolakan atas proses tambang batu bara itu sudah dikirimkan pada Oktober 2018 disertai dengan aksi penolakan rencana penambangan yang dipusatkan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Seblat di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
Lalu pada 2021, koalisi kembali berkirim surat ke kementerian terkait disertai dengan aksi damai mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT Inmas Abadi.
Koalisi juga mengajak publik meningkatkan kesadaran melestarikan gajah Sumatra dan habitatnya.
"Ada kontradiksi kebijakan dalam pelestarian gajah Sumatra di mana satu sisi ada proyek perlindungan habitat dan peningkatan populasi sedangkan di sisi lain ada kebijakan yang bisa menggagalkan itu, termasuk izin tambang batu bara PT Inmas Abadi," kata Erin.
Anggota koalisi lainnya, Afri Yaka dari Shelter 28 mengatakan izin pengerukan tambang batu bara di Bentang Seblat sama artinya dengan mempercepat kepunahan gajah Sumatra.
Karena itu, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak 2018 mengkampanyekan pelestarian habitat gajah Sumatra di Bentang Seblat dan mendesak izin tambang PT Inmas Abadi dicabut.
Kampanye koalisi ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Bengkulu yang pada 2021 telah menyurati Menteri ESDM untuk meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tambang itu.
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang beranggotakan 64 organisasi juga meminta pihak terkait tidak memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi perusahaan tambang tersebut di wilayah habitat terakhir Gajah Sumatera di Bengkulu.
Habitat Terakhir Gajah Sumatra
Dari seluas 4.051 hektar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Inmas Abadi, seluas 735 hektare berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, seluas 1.915 hektare berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, dan seluas 540 hektare berada di hutan produksi konversi.
Area seluas 1.915 ha yang berada di HPT Lebong Kandis merupakan koridor atau lintas migrasi satwa kunci gajah Sumatra.
Direktur Yayasan Genesis Bengkulu Egi Saputra yang juga anggota koalisi mengatakan seluas 79 persen konsesi izin PT Inmas Abadi berada dalam kawasan hutan. Bahkan konsesi dengan tutupan hutan alami seluas 1.318 hektare.
"Mayoritas konsesi berada dalam hutan maka penambangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang mempercepat laju erosi pada daratan sembilan desa di bantaran Sungai Seblat bahkan persawahan masyarakat empat desa terancam," ujarnya.
Advertisement