Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
VIDEO: Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri. Hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
diperbarui 24 Mei 2023, 12:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Istilah "Nongki", Fenomena Sosial yang Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Arti Istilah Bahasa Sunda "Kanjut", Begini Pengertian, Penggunaan, dan Makna Budaya
Entitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Memahami Arti Pendidikan dan Dampaknya bagi Kehidupan
Cuaca Hari Ini Selasa 18 Februari 2025: Jakarta Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Promo Penjualan IIMS 2025, Beli Mobil Suzuki Bisa Dapat Uang Tunai Rp 3 Juta
8 Resep Kue Kukus Lezat Tanpa Terigu, Cocok untuk Teman Ngopi
Arti Singkatan "N/A", Berikut Pengertian, Penggunaan, dan Hal Penting Lainnya
Intoleransi Adalah Tantangan Keberagaman: Memahami dan Mengatasi Sikap Tidak Toleran
Berkunjung ke NTT, Cristiano Ronaldo Bolak-balik Bali-Kupang dan Bawa Juru Masak Pribadi
3 Resep Masakan Korea ala Rumahan yang Cocok Buat Lidah Orang Indonesia
Tipu Investor Kripto dengan Skema Ponzi, Pengusaha Terancam Penjara 330 Tahun