Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas hingga kini belum juga maju ke meja hijau. Padahal, sebelumnya kekasih Mario Dandy, AG, yang terlibat kasus ini sudah divonis 3 tahun 6 bulan pidana.
Banyak yang menganggap kasus Mario Dandy ini berjalan melamban. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menuai kritikan.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa saat ini berkas sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan batas waktu 14 hari kerja sejak diserahkan pada 10 Mei 2023 lalu.
Kini, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, memberikan kabar gembira melalui cuitannya di Twitter, Rabu (24/5/2023).
Pelimpahan P21 Akan Dilakukan Hari Ini
Mellisa Anggraini, memberikan informasi bahwa sidang Mario Dandy akan segera dilakukan. Dan P21 akan dilakukan Rabu (24/5/2023).
"Informasinya hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap 2/ P21..," tulisnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Merinci Proses Penganiayaan Hingga Pelimpahan Berkas
Untuk mengingatkan kembali kapan mulanya Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Mellisa Anggraini merinci hingga saat pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya.
Dalam rincian tersebut terlihat Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Februari 2023 atau tiga hari usai melakukan penganiayaan berat. Hampir sebulan lamanya, Polda melakukan proses penyidikan hingga melimpahkan berkasnya ke Kejati DKI Jakarta tahap 1.
Pada 19 April 2023, Kejati telah memberikan P19 untuk berkas tersebut, dan pada 10 Mei 2023 Polda telah mengembalikan pelimbahan berkas ke-2 pada Kejati DKI Jakarta. Setelah menunggu selama 14 hari, berkas akan dinyatakan P21 atau telah siap untuk diproses di persidangan.
Berkas Telah Selesai Diteliti
Untuk bisa mengetahui jalannya penelitian berkas Mario Dandy dan Shane Lukas, Mellisa Anggraini mengaku tak putus berkomunikasi dengan kejaksaan. Dan ia bersyukur bahwa penelitian sudah diselesaikan malam tadi.
"Jadi kalau ditanya dimana nyangkut nya perkara tersangka MDS Cs ini?so far msh normatifTapi apakah cukup selow?Tentu..Itu mengapa kami terus berkomunikasi dgn pihak kejaksaan..Dan td malam sdh selesai seluruh penelitian berkas tersebut..🙏🏻👍," sambungnya.
Advertisement
Mario Dandy Diduga Gunakan Ponsel di Penjara
Sebelumnya beredar kabar bahwa Mario Dandy mendapatkan fasilitas yang tak biasa di penjara. Disebut-sebut ia bisa menggunakan ponsel, bahkan bisa menonton film melalui gadget tersebut.
Hal itu membuat Jonathan Latumahina, ayah David Ozora geram. Ia akan mengambil tindakan bila kabar tersebut benar.
"Didalam bisa nego2 dan dapat privilege misalnya pegang hape sambil nonton netflix. Jika ini bener terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," cuitnya, Senin (22/5/2023).