Berkaca dari Kasus Video Syur Diduga Rebecca Klopper, Apa Itu Revenge Porn dan yang Harus Dilakukan Korban?

Beredarnya video syur diduga diperankan artis Rebecca Klopper membuat publik heboh dan menyebut Becca kena revenge porn. Apa itu revenge porn dan apa yang harus dilakukan oleh korban?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Mei 2023, 15:13 WIB
Pelaku kekerasan seksual revenge porn terancam pidana 6 tahun. /pexels.com Anete Lusina

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini warganet heboh dengan video syur yang diduga diperankan oleh aktris Rebecca Klopper atau yang kerap disapa Becca.

Video syur berdurasi 47 detik itu tersebar di media sosial. Becca tidak memberikan komentar atas video syur 47 detik tersebut dan ia mematikan kolom komentar di Instagram-nya.

Warganet menduga Becca terkena revenge porn. Lalu apa itu revenge porn?

Mengutip laman Awas Kekerasan Berbasis Gender Online (awaskbgo.id), Rabu (24/5/2023), revenge porn atau pornografi balas dendam mengacu pada ancaman atau tindakan penyebaran konten intim non-konsensual yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan.

Menurut laman ini, beberapa alasan si pelaku menyebarkan konten intim non-konsensual karena sakit hati ditinggalkan, tidak ingin pisah, memaksa rujuk kembali, atau menginginkan sesuatu tetapi tidak dituruti.

"Istilah revenge porn problematik karena mengindikasikan bahwa kekerasan terjadi karena korban berbuat salah terlebih dahulu, sehingga pelaku berhak melakukan balas dendam," tulis laman tersebut.

Ilustrasi kekerasan seksual | pexels.com/@anete-lusina

Menurut lembaga ini, kata pornografi mengacu pada industri hiburan, padahal konten intim dalam kasus revenge porn biasanya diproduksi bukan ditujukan sebagai konten untuk industri pornografi, tetapi atas dasar intimasi sebagai pasangan.

Korban revenge porn bisa saja mengalami sejumlah hal berikut ini:

  • Penyebaran atau distribusi konten intim non-konsensual dengan memanfaatkan teknologi digital. Misalnya kiriman di aplikasi chat, pengiriman email, unggahan di medsos atau cloud storage, dan lain-lain.
  • Ancaman penyebaran konten intim non-konsensual untuk memaksa atau mengintimidasi korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan korban.
  • Produksi konten intim dilakukan secara non-konsensual. Dalam berbagai kasus, seringkali pada produksi konten intimnya sudah terjadi kekerasan, misalnya direkam secara diam-diam, dengan paksaan, atau memanfaatkan teknologi AI seperti deepfake.
  • Pencurian konten intim, misalnya konten intim milik korban diduplikasi secara diam-diam oleh pelaku atau diambil setelah meretas akun digital milik korban.

Revenge Porn adalah Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online

Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Sekadar informasi, revenge porn adalah penyebaran konten intim non-konsensual, yang merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online.

Selain bisa menyasar artis seperti pada kasus video syur yang diduga diperankan oleh Rebbeca Klopper, kasus penyebaran konten intim secara non-konsensual, juga bisa terjadi pada siapa pun.

Lembaga ini menyebut, penanganannya tidak memiliki solusi tunggal karena konteks dan situasi yang dihadapi korban berbeda-beda. Namun, jika kamu atau kenalan kamu menghadapi ancaman ini dari kekasih atau mantan pacar, ada beberapa hal bisa segera dilakukan:


Apa yang Bisa Dilakukan Korban Kalau Ada Ancaman Revenge Porn?

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Apa yang Bisa Dilakukan Korban Kalau Ada Ancaman Revenge Porn?

  • Menyimpan barang bukti yang berupa screenshot kalimat ancaman atau link postingan atau akun medsos yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi kekerasannya.
  • Memutuskan komunikasi dengan pelaku
  • Melakukan pemetaan risiko, yang bertujuan untuk mencari tahu kebutuhan utama dan hal-hal yang bisa diupayakan untuk antisipasi. Dalam hal ini, korban bisa memetakan, informasi apa saja tentang korban yang dimiliki pelaku dan apakah konten intim yang dimiliki pelaku menunjukkan wajah atau hal lain yang bisa mengidentifikasikan diri dengan jelas.
  • Melaporkan ke platform digital, dalam hal ini, korban bisa melaporkan akun pelaku atau unggahan yang dibuat pelaku di platform digital tempat kekerasannya berlangsung untuk mencegah konten intim tersebar lebih jauh.
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya