Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara saat membongkar bangunan ruko yang melanggar izin di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air setelah sebelumnya pemilik telah diberi waktu tenggang hingga kemarin. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Diketahui, saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko sejak 2019. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai atau viral di media sosial. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Diketahui, saat pembongkaran dilakukan, sejumlah orang yang diduga adalah karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)