Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahun jalan dan saluran air setelah sebelumnya pemilik telah diberi waktu tenggang hingga kemarin. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang.

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Mei 2023, 17:05 WIB
Makan Badan Jalan, Ruko di Pluit Dibongkar
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahun jalan dan saluran air setelah sebelumnya pemilik telah diberi waktu tenggang hingga kemarin. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang.
Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara saat membongkar bangunan ruko yang melanggar izin di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air setelah sebelumnya pemilik telah diberi waktu tenggang hingga kemarin. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Diketahui, saluran air dan bahu jalan diokupasi oleh para pemilik ruko sejak 2019. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Pengurus rukun warga sudah melaporkan hal itu kepada lurah dan camat, tetapi tak kunjung ada penertiban hingga ramai atau viral di media sosial. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Diketahui, saat pembongkaran dilakukan, sejumlah orang yang diduga adalah karyawan serta pemilik atau penyewa ruko di Jalan Niaga, Blok Z Utara dan Selatan, Pluit melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar Ketua RT 011 turun dari jabatannya. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)
Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada. (merdeka.com/Iqbal S.Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya