Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons kekecewaan yang diluapkan Paman David Ozora, Alto Luger terkait penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya selama proses penanganan perkara dipastikan berpegang teguh pada aturan KUHP.
Advertisement
"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," kata Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Danang menjelaskan, zaman sekarang masyarakat semakin melek hukum. Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara sudah ada di dalam KUHAP.
Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau p 19. Penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," ujar dia.
Danang menegaskan, jaksa berkomitmen bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tandas dia.
Keluarga David Kecewa Penanganan Kasus, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadi Duta Free Kick
Keluarga David Ozora menilai, penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban.
Salah satunya datang dari Paman David, Alto Luger. Dia mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.
"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Alto meluapkan kekecewaannya. Dia menyindir penyidik yang mengusut kasus ini dan meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.
"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.
Advertisement