17 WNA Asal Nigeria dan Ghana Ditangkap Imigrasi Soetta

Sebanyak 17 WNA asal Benua Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta, pada giat operasi pengawasan orang asing. Keberadaan belasan WNA tersebut dilaporkan meresahkan oleh masyarakat dari media sosial.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Mei 2023, 17:31 WIB
Sebanyak 17 WNA asal Benua Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika diamankan Imigrasi Soekarno Hatta, pada giat operasi pengawasan orang asing. Keberadaan belasan WNA tersebut dilaporkan meresahkan oleh masyarakat dari media sosial.

Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian.

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Rabu (24/5/223).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, 5 orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Selanjutnya terdapat 2 orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sesuai Pasal 78 ayat 3," kata Tito.

Kemudian terdapat 2 WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Lalu, terdapat 4 WN Nigeria dan 1 orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor, namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Selebihnya terdapat 3 (tiga) orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

 


Coba Kelabuhi Petugas

Dari ke-17 WNA tersebut, petugas juga melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan, berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar, guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi.

"Namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," katanya.

Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.

“WNA pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabui petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal. Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif,"kata Tito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya