Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Daniel Sitorus. Pria 56 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi bernilai Rp25 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Teguh Widodo menjelaskan, penipuan bernilai puluhan miliar itu terjadi tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga
Advertisement
"Ada enam korban," kata Teguh didampingi Kepala Subdit II Komisaris Teddy Ardian, Rabu siang, 24 Mei 2023.
Tidak hanya menjebloskan tersangka ke penjara. Penyidik juga menyita sejumlah aset tersangka, termasuk salah satu villa mewah bernilai puluhan miliar di Bali.
"Penyidik juga menyita sertifikat hak milik di Bali dan bukti pengiriman uang masing-masing korban," jelas Teguh.
Teguh menjelaskan, tersangka mendirikan PT Danaro Kakao Internasional dan menjadi direktur. Pria yang berdomisili di Jakarta Timur itu mencari sejumlah nasabah ataupun investor.
Tersangka memerintahkan marketing berinisial Ag mencari investor. Salah satu korban ada di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Dengan bujuk rayunya, Ag menawarkan investigasi berbentuk surat utang atau medium term note kepada korban dengan janji bunga bersih 10 persen per tahun.
"Korban tertarik berinvestasi dengan harapan mendapatkan keuntungan melalui bunga tadi," jelas Teguh.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lengkap
Korban percaya karena perusahaan menyebut investasi ini aman dan sudah ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Para korban juga dijanjikan mendapatkan hak tanggungan berupa tanah dan bangunan di Bali.
Enam korban memberikan uang yang berbeda kepada perusahaan tersebut. Seiring berjalannya waktu, para korban tidak pernah mendapatkan keuntungan malah tersangka sulit ditemui.
"Apa yang dijanjikan tadi tidak pernah tercapai," tegas Teguh.
Kasus ini sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti segera disidangkan serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement