Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejauh ini, KPK belum memberikan alasan mengapa tidak menahan kedua tersangka kasus pengurusan perkara di MA tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga sudah mencegah Dadan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)