Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Diam dan Tertunduk usai Diperiksa KPK

Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto telah menjalani pemeriksaan di KPK, terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Mei 2023, 19:35 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Diam dan Tertunduk usai Diperiksa KPK
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto telah menjalani pemeriksaan di KPK, terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK tidak melakukan penahanan terhadap mantan Mantan komisaris BUMN itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan yang juga menjadi tersangka keluar dari Gedung KPK 20 menit setelah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dadan tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan dan terus berjalan menuju mobilnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejauh ini, KPK belum memberikan alasan mengapa tidak menahan kedua tersangka kasus pengurusan perkara di MA tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan Dadan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK juga sudah mencegah Dadan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya