Mario Dandy dan Shane Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan

Kubu David Ozora (17) mengucap syukur terkait pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyebut berkas tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap alias P21. Dengan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2023, 19:38 WIB
Meski Menjadi Korban Penganiayaan Mario Dandy yang Membuat David Ozora Harus Dirawat 2 Bulan di ICU, Sang Ayah, Jonathan Latumahina, Berpesan Agar Kelak David Latumahina Tidak Menjadi Anak yang Pendendam dan Sombong (instagram.com/tidvrberjalan)

Liputan6.com, Jakarta Kubu David Ozora (17) mengucap syukur terkait pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menyebut berkas tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap alias P21. Dengan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak.

"Alhamdulillah P21. Bravo kepada Kejati DKI Jakarta @KejatiDKI @poldametrojaya terutama kepada seluruh masyarakat yang selalu mengawal proses hukum ini," kata kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini melalui akun Twitternya, Rabu (24/5/2023).

Atas perkara yang akhirnya dinyatakan lengkap, Melissa menyatakan pihaknya akan siap mengawal jalannya persidangan kedua tersangka di meja hijau. Bahkan, dalam twitnya, ia turut menyertakan akun Twitter ayah David, Jonathan Latumahina.

"Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck," kata Melissa.

Diketahui, ayah David, Jonathan Latumahina dijadwalkan masuk daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nanti.

Hal itu dibenarkan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo.

"Untuk beberapa saksi yang mas sebutkan ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan," kata Danang kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Sementara untuk David maupun ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, belum dapat dipastikan akan hadir di persidangan. Karena keduanya belum masuk ke dalam daftar saksi berkas perkara Mario dan Shane.

Tercatat sebanyak 17 saksi dan 5 saksi ahli untuk sidang dengan terdakwa Mario Dandy. Sementara itu, untuk Shane, total saksi sebanyak 16 saksi dan 5 saksi ahli.

"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang mas sebutkan ada satu yang masuk ke dalam daftar saksi (Jonathan)," kata Danang.

Selain itu, dalam persidangan nanti ada juga 21 item barang bukti yang telah terdaftar dalam berkas perkara dengan proses sidang yang akan diikuti oleh tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU).


Segera Naik ke Persidangan

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dengan persiapan saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik. kapan mereka dapat menyiapkan tsk serta barbuk untuk bisa diserahkan ke JPU, PN Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," beber Danang.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya