Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial PBC yang mendapatkan kekerasan dari suaminya berinisial BIF, ditetapkan menjadi tersangka. Korban dilaporkan suaminya dan dijadikan tersangka karena melakukan hal yang sama.
Ayah dari PBC, Noviansyah Siregar mengatakan, penahanan anaknya karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Padahal, anaknya terlebih dahulu menjadi korban KDRT dari suaminya sehingga melaporkan terlebih dahulu ke Polres Metro Depok.
Advertisement
“Anak saya sudah ditahan sejak Senin kemarin sampai saat ini,” ujar Noviansyah kepada Liputan6.com, Rabu (24/5/2023).
Noviansyah menjelaskan, pada saat kejadian anaknya mendapatkan kekerasan dari suaminya dengan cara rambutnya ditarik. Akibat merasakan kesakitan, anaknya secara spontan memegang kemaluan dari suaminya hingga merasa kesakitan.
“Anak saya diminta untuk melepas tangannya namun anak saya turut meminta suaminya melepas tangannya dari kepalanya,” jelas Noviansyah.
Akhirnya keduanya saling melepas dan anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Tidak lama kemudian, anaknya turut dilaporkan dengan hal yang sama sehingga keduanya saling ditetapkan sebagai tersangka.
“Anak saya ditahan 1x24 jam begitu pula dengan suaminya,” ucap Noviansyah.
Noviansyah mengungkapkan, terdapat kejanggalan terhadap perlakuan penahanan yang diterima anaknya dan suaminya. Anaknya tidak dapat dilakukan penangguhan penahanan padahal anaknya mengalami sakit asam lambung dan sempat terjatuh di tangga masjid Polres Metro Depok.
“Anak saya diminta tetap ditahan bahkan akan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ungkap Noviansyah.
Polisi Beri Penangguhan Penahanan
Noviansyah menuturkan, pihak kepolisian memberikan izin penangguhan penahanan karena izin untuk operasi. Namun beredar pada group whatsapp keluarga, suaminya berlibur ke Lombok bersama keluarganya dan video tersebut sempat divideokan kembali.
“Buktinya video, dia ke Lombok bersama keluarganya nah itu kalau tidak salah selama izin untuk operasi,” tutur Noviansyah.
Padahal berdasarkan informasi, bahwa suami anaknya mengalami penyakit Hernia dan peristiwa tersebut diduga dijadikan laporan KDRT kepada anaknya. Suaminya akan melakukan restorative justice dengan catatan anaknya mencabut laporan proses perceraian di Pengadilan Agama.
“Saya mempertanyakan kenapa suaminya yang berstatus tersangka tidak dikawal penyidik maupun penahanan, padahal sudah jelas ke Lombok,” pungkas Noviansyah.
Advertisement