Pacar Hamil 4 Bulan, Pria di Manado Berurusan dengan Polisi

Ibu korban yang merasa keberatan putrinya dihamili mendatangi Polresta Manado guna membuat laporan polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Mei 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi Keharmonisan Hubungan Seksual

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan berusia 20 tahun. Wanita yang merupakan pacarnya itu kini tengah berbadan dua.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan, pelaku, pria berinisial JM (25) diamankan pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita di sekitar Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut.

“Antara pelaku dan korban yang berdomisili di Kecamatan Bunaken ini tengah menjalin pacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami isteri,” ujar Sugeng.

Dia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sejak tahun 2022 lalu, di mana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah pelaku, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sekali.

“Saat ini korban sudah hamil empat bulan dan sudah diketahui oleh orang tuanya,” ungkap Sugeng.

Ibu korban yang merasa keberatan putrinya dihamili oleh pelaku kemudian mendatangi Polresta Manado guna membuat laporan polisi.

Laporan direspon cepat oleh Tim ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya