Siap-siap, Polda Sulut Kembali Berlakukan Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas

“Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas yang kasat mata,” ujar Kombes Pol Rachmad, Selasa (23/5/2023) di Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 27 Mei 2023, 08:00 WIB
Operasi lalulintas yang dilakukan aparat Polda Sulut berhasil menjaring para pelanggaran lalulintas.

Liputan6.com, Manado - Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Sanusi mengatakan bahwa Polda Sulut beserta jajaran akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi di mana pelanggaran lalulintas yang marak dan kadang tak terjangkau oleh kamera ETLE.

“Polda Sulut akan memberlakukan kembali tilang manual kepada pelanggar lalu lintas yang kasat mata,” ujar Kombes Pol Rachmad, Selasa (23/5/2023) di Manado.

Dia mengatakan, tilang manual ini diberlakukan khususnya untuk daerah-daerah yang tidak ter-cover oleh ETLE dan pelanggaran yang kasat mata.

“Diantaranya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau nomor palsu, knalpot bising, berkendara di bawah umur,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya adalah berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, pengendara yang menggunakan handphone. Juga bagi pengendara mabuk, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan kendaraan overload atau overdimensi.

“Tentunya ETLE masih tetap diberlakukan, dan anggota polisi yang patroli setiap hari masih ada namun ditingkatkan untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran lalu lintas,” kata Rachmad.

Menurutnya, tilang manual ini dilakukan tidak dalam bentuk razia, dan kepada pelanggar yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung digiring ke pos polisi atau dilakukan penindakan di tempat.

“Contohnya apabila kedapatan menggunakan knalpot brong, kepada pengendara akan kami minta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar saat itu juga,” ujarnya.

Setiap anggota yang akan melakukan patroli mobile selalu dibekali surat perintah sesuai dengan aturan dari Korlantas Polri.

“Semoga dengan adanya pemberlakukan tilang manual ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama kita tertib berlalulintas di Sulut karena ini untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya