Liputan6.com, Bitung - Polres Bitung melalui Polsek Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, berhasil menangkap 3 orang tersangka kasus pengeroyokan yang berujung kematian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat yang terapung di dermaga perikanan Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan keterangan dari 2 orang saksi yang sempat melerai perkelahian tersebut, Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah yang terapung di dermaga perikanan Aertembaga Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan kronologi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban tidak memiliki identitas jelas, dan masih dalam penyelidikan aparat,” ujarnya.
Kapolres memaparkan bahwa korban (l) dan pelaku (DS), (FK) dan (RH) sempat mengkomsumsi minuman keras bersama di atas kapal. Tiba-tiba terjadi pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam berupa pisau dapur.
“Akibatnya korban mengalami luka sayatan di tangan dan korban melompat ke laut dan menghilang,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk motif pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih dalam pengembangan Polres Bitung.
“Barang bukti sudah kami amankan dan atas perbuatannya Pelaku (DS) alias Dandi (FK) alias Ando Dan (RH) alias Randy dikenakan Pasal 170 Ayat (2) KUHP pidana hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement