Liputan6.com, Jakarta Salah satu perusahaan media sosial milik Donald Trump mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai USD 3,8 miliar atau sekitar Rp 56,8 triliun terhadap Washington Post.
Perusahaan mengklaim bahwa ada sebuah artikel yang secara salah telah menuduh bisnis tersebut melakukan penipuan sekuritas.
Advertisement
Dilansir dari Forbes, Minggu (28/5/2023), artikel yang berjudul “Trust linked to porn-friendly bank could gain a stake in Trump’s Truth Social” terbit pada awal bulan ini.
Media itu melaporkan bahwa entitas yang suram dapat memperoleh saham yang cukup besar dalam bisnis Trump. The Post juga menulis biaya pencari sebesar USD 240.000, yang menurut bisnis Trump tidak pernah dibayar.
Sementara itu, pengacara untuk Trump Media menyebut laporan itu adalah "sebuah hal yang mengerikan yang menuduh TMTG melakukan penipuan sekuritas dan kesalahan lainnya."
Terkuak dalam gugatan yang diajukan di Sarasota County, Florida. Perusahaan mantan presiden itu akhirnya menuntut USD 2,8 miliar sebagai ganti rugi dan USD 1 miliar sebagai hukuman.
Denga klaim tuduhan mengklaim bahwa artikel tersebut mengekspos Trump Media pada "ejekan publik, penghinaan, dan ketidakpercayaan”.
Sayangnya, juru bicara Washington Post enggan berkomentar, perihal hal ini. Pengajuan ini merupakan yang terbaru dari sekitar 25 gugatan perdata baru-baru ini yang melibatkan Trump, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Kasus Lain
Dia juga melawan tuntutan pidana di New York City dan menjadi subyek dari beberapa penyelidikan federal, negara bagian dan lokal.
Dua dari pertanyaan itu berfokus pada rencana merger Trump Media dengan DWAC. Departemen Kehakiman dan SEC sedang menyelidiki perdagangan saham dan komunikasi seputar konsolidasi yang diusulkan, menurut pengungkapan yang diajukan DWAC.
Trump Media menyebut bahwa kegagalan SEC untuk menyetujui merger tersebut sebagai "halangan yang tidak dapat dimaafkan" dan mengancam akan menuntut agensi tersebut dalam sebuah pernyataan yang menyertai DWAC lainnya.
Advertisement