Liputan6.com, Jakarta Rumah toko alias ruko Niaga Pluit di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan belakangan ini. Musababnya, sebagian bangunan berdiri di bahu jalan dan menutup saluran air.
Ruko ini mulai jadi perbincangan hangat publik ketika video Ketua RT Riang Prasetya viral di media sosial. Riang memprotes keberadaan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan itu karena melanggar aturan.
Advertisement
"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar. Ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata Riang dalam video.
Berkat keberaniannya itu, ia sampai didoakan menjadi gubernur oleh netizen. Seperti biasa, masalah viral dulu baru direspons pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun merespons keluhan Riang terkait bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air.
Padahal, menurut Riang, masalah ini sudah dilaporkan sejak 2019. Namun, selama bertahun-tahun tidak ada yang menindaklanjuti aduannya tersebut.
Pada 13 Mei 2023 lalu, Pemkot Jakarta Utara mengaku sedang menyiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Rekomtek itu berguna sebagai dasar untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran ruko itu.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan ruko tersebut tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak atau sertifikat.
Pengembang ruko yakni PT Jawa Barat Indah pun telah menyerahkan bangunan tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah, dan menurut pengakuannya fasos dan fasus itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," kata Jogi.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Turun Tangan
Tak lama kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyoroti kejadian itu. Heru langsung meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko di sana.
Hingga pada 19 Mei 2023 lalu, Heru mengungkapkan bahwa Ali akan bertemu dengan para pemilik ruko. Meski demikian, Heru Budi Hartono berharap para pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri.
"Hari ini Pak Wali Kota bersama jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bongkar sendiri," kata Heru di Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
"Saya harapkan mereka bongkar sendiri. Kan ada SP 1 namanya, SP 1 surat peringatan 1, 2, dan 3. Ya kan tadi saya sampaikan suruh bongkar sendiri," tambahnya.
Di malam hari, Pemkot Jakarta Utara akhirnya mengizinkan Satpol PP untuk membongkar bangunan yang ada di sana. Hal itu ditunjukkan dengan keluarnya Rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00.
Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Meski demikian, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima itu ia tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.
SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
"Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya," kata Muhammadong.
Muhammadong juga memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang terbukti melanggar aturan. Mereka diberi waktu sampai Selasa (23/5) untuk membongkar bangunannya sendiri.
Advertisement
Wali Kota Ogah Disebut Lamban Respons, Pandemi Covid Jadi Alasan
Di lain kesempatan, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah pihaknya baru menindak pemilik ruko karena viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
Menurut Ali, pihaknya telah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Persoalan ini, kata dia, juga diterima pihaknya dari Cepat Respons Masyarakat (CRM) yang menghubungkan berbagai kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta sejak Maret 2023.
"Enggak, enggak penting ya, mau ramai juga kalau kita enggak sesuai prosedur entar kita salah," kata Ali di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023).
Ali menjelaskan, dari 2019 lalu laporan ihwal keberadaan ruko yang serobot bahu jalan dan tutup saluran air ini pernah disampaikan Ketua Rukun Tetangga (RT) Pluit. Namun, ujar Ali, proses penindakan terkendala pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.
"Kayaknya enggak deh. Dulu waktu itu emang dibiarkan karena enggak bisa bergerak apa pun karena Covid kita memang enggak boleh ngapa-ngapain kan, terus kita mau bongkar-bongkar orang bulan Covid enggak mungkin," kata dia.
Akhirnya, Bangunan Ruko yang Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air Dibongkar Satpol PP
Pada Senin (22/5), baru dua dari 20 ruko yang telah membongkar sendiri bangunannya. Maka dari itu, Satpol PP menunggu hingga batas waktu yang telah diberikan agar mereka dapat membongkar bangunan ruko serobot bahu jalan.
Dua hari kemudian, pada Rabu (24/5), Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar 20 bangunan ruko di sana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko ini dilakukan atas dasar Rekomtek. Kemudian, bangunan yang dibongkar akan dikembalikan menjadi saluran air dan jalan.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin dalam rilis resminya, Rabu (24/5/2023).
Adapun pembongkaran ini, kata Arifin, melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, hingga TNI-Polri.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton atau Jack Hammer sampai truk Sky Lift Crane.
"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," ujar Arifin.
Namun, saat pembongkaran, para pemilik ruko merasa tak terima dengan aksi tersebut. Mereka membentangkan spanduk saat Satpol PP membongkar ruko mereka.
"UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!" tulis salah satu spanduk di lokasi.
Salah satu pemilik ruko bernama Feri bercerita bahwa ia sudah membuka usahanya sejak 2003. Sedari dulu tak ada yang mempermasalahkan pembangunan rukonya itu.
"Tidak ada (yang mempermasalahkan), dan Pak RT ini kan sudah menjabat 20 tahun. Selama ini dia tahu kok pembangunan ini seperti apa, warganya dagang seperti apa," kata Feri saat ditemui di lokasi.
Pemilik ruko yang lain juga menyayangkan pembongkaran ini. Sebab, ia mengaku sudah membayar iuran sebesar Rp500 ribu untuk tempat melangsungkan usahanya tersebut.
"Dia (Ketua RT) tidak bertanggung jawab. Katanya tidak ada partisipasi dari warga sehingga di sini jadi semrawut," katanya.
Terkait hal itu, Arifin mengatakan bahwa kemarahan pemilik ruko ditujukan kepada ketua RT setempat, bukan kepada pihaknya.
"Yang protes kan sama Pak RT, bukan sama yang mana. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
Advertisement
Sudah Diberi Waktu untuk Bongkar Sendiri
Arifin menegaskan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup untuk para pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin berujar bahwa pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
"Eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya, keperluannya. Jadi ya itu yang kita lakukan," ucap Arifin.
"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan. Yang tadinya salurannya enggak berfungsi ya jadikan ke salurannya" sambungnya.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com