Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membongkar 20 bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang berdiri di bahu jalan dan menutupi saluran air pada Rabu (24/5/2023) kemarin.
Namun, pemilik ruko tak terima dengan aksi pembongkaran tersebut. Mereka membentangkan spanduk saat Satpol PP membongkar bangunan mereka.
Advertisement
“UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!” tulis salah satu spanduk di lokasi.
Salah satu pemilik ruko bernama Feri bercerita bahwa ia sudah membuka usahanya sejak 2003. Sedari dulu, tak ada yang mempermasalahkan pembangunan rukonya itu.
“Tidak ada (yang mempermasalahkan), dan Pak RT ini kan sudah menjabat 20 tahun. Selama ini dia tahu kok pembangunan ini seperti apa, warga nya dagang seperti apa,” kata Feri saat ditemui di lokasi.
Salah satu pemilik ruko lainnya juga menyayangkan pembongkaran ini. Sebab, ia mengaku sudah membayar iuran sebesar Rp500 ribu untuk tempat melangsungkan usahanya tersebut.
“Dia (Ketua RT) tidak bertanggungjawab. Katanya tidak ada partisipasi dari warga sehingga di sini jadi semrawut,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapinya dengan santai. Menurut Arifin, kemarahan pemilik ruko ditujukkan kepada ketua RT setempat.
"Yang protes kan sama Pak RT bukan sama yang mana. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Pemkot Jakut Sudah Berikan Tenggat Waktu
Arifin menegaskan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup untuk para pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
"Eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMBnya, keperluannya. Jadi ya itu yang kita lakukan," ucap Arifin.
"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan, yang tadinya salurannya enggak berfungsi ya jadikan ke salurannya" sambungnya.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement