Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT, tapi ditahan Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan kasus KDRT telah menyita perhatian publik. Dia kemudian singgung soal kapabilitas.
Advertisement
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan atensi pada kasus KDRT ini. Kebetulan Polda Metro Jaya memiliki Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, penanganan juga bersifat khusus (lex specialis) yaitu Undang-Undang KDRT.
Karenanya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya diharapkan menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Semua menjadi bagian konsentrasi Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menjadi suatu respon yang memang harapan masyarakat harus terwujud untuk rasa keadilan. Ini tentu menjadi konsentrasi beliau. Secara optimal, Kapolda konsisten dan komitmen memberikan rasa itu," ujar dia.
Bagian Polda Metro
Trunoyudo menerangkan, Polres Metro Depok masih menjadi bagian dari Polda Metro Jaya.
"Apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani semua dari awal ialah Polres Metro Depok," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mendengarkan langsung pemaparan dari penyidik Polres Metro Depok perihal langkah yang sudah dilakukan dalam kasus tindak pidana KDRT. Kapolda bersama rombongan bertandang ke Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023) pagi.
Advertisement