Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tekah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Menanggapi keputusan MK ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, bahwa pemerintah menerima keputusan MK itu.
"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Dikutip pada Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Ma'ruf mengharapkan, perpanjangan itu akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ungkapnya.
Antisipasi Polemik
Untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Ma'ruf memastikan, MK akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan nantinya.
"Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi," pungkas Wapres.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement