Hong Kong Bakal Buka Lebar Pintu Perdagangan Kripto, Akui Terima 152 Pengajuan

Aturan baru untuk industri cryptocurrency akan mulai berlaku mulai 1 Juni 2023.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Mei 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Hong Kong akan mengizinkan platform perdagangan cryptocurrency berlisensi untuk menawarkan layanan kepada investor ritel dan akan menerapkan banyak langkah untuk melindungi pedagang individu.

Regulator sekuritas Hong Kong (SFC) mengungkapkan, aturan baru untuk industri cryptocurrency akan mulai berlaku mulai 1 Juni 2023 karena kota ini bertujuan untuk menjadi pusat global untuk aset digital.

SFC mengatakan belum menyetujui platform perdagangan aset virtual apa pun untuk menyediakan layanan kepada investor ritel dan sebagian besar platform perdagangan yang saat ini beroperasi di Hong Kong tidak diatur.

Di bawah aturan baru, platform perdagangan aset virtual harus mengajukan izin untuk beroperasi di Hong Kong. Pengawas sekuritas akan mulai menerima aplikasi mulai 1 Juni, saat rezim dimulai.

Dalam pernyataan pada Selasa, 23 Mei 2023 Hong Kong merilis kesimpulan dari konsultasi tentang persyaratan peraturan yang diusulkan untuk operator platform perdagangan aset virtual.

Pada Februari, pemerintah kota meminta umpan balik publik atas proposal barunya untuk mengatur industri tersebut.

Kepala eksekutif SFC, Julia Leung mengatakan kerangka peraturan aset virtual Hong Kong yang komprehensif mengikuti prinsip bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama, dan bertujuan untuk memberikan perlindungan investor yang kuat. 

“Ini akan memungkinkan industri berkembang secara berkelanjutan dan mendukung inovasi,” kata Julia, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (26/5/2023).

Selama periode konsultasi yang berakhir pada 31 Maret, SFC mengatakan menerima 152 pengajuan tertulis dari asosiasi industri dan profesional, perusahaan profesional dan konsultasi, pelaku pasar, perusahaan berlisensi, individu dan pemangku kepentingan lainnya.

Keinginan Hong Kong untuk mengizinkan perdagangan kripto ritel kontras dengan saingan tradisionalnya Singapura, yang mengatakan tidak mendorong perdagangan kripto spekulatif, terutama untuk investor ritel. 

Negara tetangga Thailand juga telah melarang layanan peminjaman dan pertaruhan kripto, sementara India memberlakukan salah satu aturan perpajakan paling keras untuk mencegah investor ritel dari perdagangan kripto.


FATF Minta Negara Kelompok G7 Awasi Aliran Keuangan Melalui Kripto

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Presiden Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), T Raja Kumar, telah meminta negara-negara maju dalam kelompok G7 untuk memimpin penerapan rekomendasi pengawas untuk memerangi aliran keuangan ilegal melalui cryptocurrency.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (25/5/2023), dalam surat dengan kata-kata keras berjudul "A end to the lawless crypto space", Kumar menekankan perlunya tindakan segera untuk menutup ruang tanpa hukum yang memungkinkan penjahat, teroris, dan negara nakal untuk mengeksploitasi aset kripto. 

FATF telah mendesak negara-negara untuk mengadopsi persyaratan terbarunya, termasuk "aturan perjalanan" kontroversial yang mengamanatkan penyedia layanan kripto untuk mengumpulkan dan berbagi informasi tentang transaksi bernilai tinggi untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kumar menyoroti kemajuan dalam penerapan persyaratan terbaru FATF pada aset kripto relatif buruk, dengan 73 persen negara masih tidak patuh atau hanya sebagian yang mematuhi standar.

 


Transaksi Melanggar Hukum

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sementara itu, para analis memperkirakan hanya sebagian kecil dari transaksi kripto yang melanggar hukum, Kumar yakin angka ini mungkin terlalu rendah. 

Dia menekankan pentingnya negara-negara G7 memimpin dalam menerapkan sepenuhnya standar global FATF untuk memastikan kesuksesan bersama dalam memerangi aktivitas keuangan terlarang yang difasilitasi oleh cryptocurrency.

Para pemimpin G7, telah bertemu di Hiroshima, Jepang, dan sudah membahas berbagai item agenda, termasuk regulasi cryptocurrency dan industri kripto secara keseluruhan.

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya