Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merestui masyarakat yang belum melengkapi status vaksinasi COVID, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin COVID-19 merek apapun yang tersedia.
Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.
Advertisement
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 24 Mei 2023 malam.
Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.
Tingkatkan Titer Antibodi
Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran terbaru soal vaksin COVID-19 merek apapun melihat laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19. Bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
"Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Siti Nadia Tarmizi.
Masih Banyak Warga Belum Vaksinasi COVID Lengkap
Menurut Nadia, masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer, namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).
Pada prinsipnya, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Advertisement
Vaksinasi dapat Gunakan Vaksin COVID-19 yang Tersedia
Disampaikan kembali oleh Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksinasi dapat menggunakan vaksin COVID-19 yang tersedia saat ini, tanpa harus memilih regimen seperti aturan sebelumnya.
"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tambahnya.
Surat Edaran Ditujukan kepada Seluruh Pimpinan Daerah
Surat edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19 ini telah disebarkan Kemenkes RI kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Percepatan Booster COVID-19 Kedua
Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua. Upaya ini dilakukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari COVID-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyebut, percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi seperti lansia.
Kendalikan Penyebaran COVID
Kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang.
Pertama, data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir.
Kedua, memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” terang Syahril dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Advertisement