Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Putusan MK Langsung Berlaku Periode Firli Bahuri

Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron meyakini, judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 25 Mei 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Mei 2023, 10:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meyakini, judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 25 Mei 2023.  

Dia menjelaskan, keyakinannya merujuk dari amar putusan poin ke empat yang berbunyi memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagai mana mestinya.

“Jadi keberlakuan putusan MK itu sesuai amarnya prinsipnya berlaku sejak dibacakan dan langsung diperintahkan untuk diberitanegarakan sejak saat itu (maka) langsung berlaku (putusannya),” kata Ghufron saat dihubungi melalui pesan singkat, seperti dikutip Jumat (26/5/2023).

Ghufron melanjutkan, penundaan putusan MK hanya bisa terjadi bila ada pengecualian. Dia mencontohkan, hal itu terjadi seperti pada judicial review (JR) beleid cipta kerja.

“Kecuali ada pertimbangan, penundaan keberlakuannya seperti JR Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas dia.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak inkonstitusional dan diputuskan untuk diubah menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, hari ini Kamis (25/5).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.


Masa Jabatan Pimpinan Diperpanjang, Ma'ruf Amin Minta Kinerja KPK Lebih Efektif

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers, Kamis (25/5/2023).

Dia mengharapkan, perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ujar dia.

Adapun untuk mengantisipasi terjadinya polemik di masyarakat, Wapres memastikan, MK tentu akan memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan soal masa jabatan pimpinan KPK.

"Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi," pungkas Wapres.

infografis Kasus Hukum Pimpinan KPK di Polri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya