Bebas Suntik Vaksin COVID-19 Merek Apapun, Niat Kebut Habiskan Stok Vaksin?

Aturan bebas suntik vaksin COVID-19 merek apapun, apakah tujuannya demi menghabiskan stok vaksin yang ada?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2023, 19:00 WIB
Aturan bebas suntik vaksin COVID-19 merek apapun, apakah tujuannya demi menghabiskan stok vaksin yang ada? (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Terkait kebijakan terbaru yang kini bebas suntik vaksin COVID-19 menggunakan merek apapun, pertanyaan menyeruak, apakah sebenarnya Pemerintah ingin mempercepat habiskan stok vaksin yang ada sekarang agar tidak ada yang kedaluwarsa?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril merespons bahwa aturan kebijakan pemberian vaksin COVID-19 terbaru ini atas dasar pertimbangan data dan situasi COVID di Tanah Air.

Utamanya, demi memastikan supaya Indonesia tidak terjadi lagi kenaikan kasus COVID-19 akibat varian baru. Hal ini sekaligus sebagai upaya Indonesia bersiap menuju endemi.

"Update (pembaruan) kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 didasari pada pertimbangan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 serta untuk memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru dan siap menuju endemi," jelas Syahril saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023.

Kelengkapan Dosis Primer dan Booster

Selain itu, upaya pembaruan kebijakan vaksin COVID-19 pun agar masyarakat diharapkan segera melengkapi vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) serta dosis penguat (booster). Terlebih lagi, mobilitas masyarakat semakin meningkat.

"Update kebijakan ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tersedianya vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk melengkapi dosis primer dan booster, mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat," terang Syahril.


Kebijakan Pemberian Vaksin COVID-19 Terbaru

Kebijakan pemberian vaksin COVID-19 terbaru ini sebagaimana Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.

Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI

Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.


Stok Vaksin IndoVac Paling Banyak

Stok vaksin COVID-19, salah satunya vaksin IndoVac ternyata lebih banyak saat ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masyarakat Indonesia pun tak perlu khawatir, stok vaksin COVID-19, salah satunya vaksin IndoVac ternyata lebih banyak saat ini. Vaksin IndoVac buatan PT. Bio Farma Tbk bekerja sama dengan Baylor College of Medicine ini dapat meningkatkan proteksi terhadap COVID-19.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, vaksin IndoVac masih lama batas kedaluwarsanya. Namun, ia tak menyebut lebih detail, kapan batas kedaluwarsa yang dimaksud.

"Justru sekarang yang banyak adalah vaksin produksi dalam negeri yang kita punya, yakni vaksin IndoVac dan itu masih lama kedaluwarsanya," ungkap Dante dalam diskusi 'Menghadapi Tantangan Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Mudik Lebaran' pada Rabu, 3 Mei 2023.

Pembelian Vaksin IndoVac dan InaVac

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 3 Mei 2023, total pembelian vaksin IndoVac tahun ini diangka 4.030.840 dosis.

Kemudian ada juga pembelian vaksin Inavac yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia dengan stok 1.210.900 dosis.

Sementara itu, Kemenkes juga masih menerima vaksin COVID-19 hibah dari negara lain dengan rincian sebagai berikut: (dalam dosis)

  • Sinopharm: 565.360
  • Pfizer: 214.440
  • Zifivax: 142.004
  • Janssen: 23.605

Maka, stok vaksin COVID-19, baik produksi dalam negeri maupun hibah sebanyak 6.187.149 dosis.

"Saat ini, vaksin COVID-19 ada 6,18 juta stok vaksin, baik yang diproduksi dalam negeri maupun vaksin yang kita impor," lanjut Dante.


Upayakan Tak Ada Vaksin yang Kedaluwarsa

Ketersediaan stok vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, lanjut Dante Saksono Harbuwono, diupayakan tidak ada yang kedaluwarsa. Masyarakat diminta kesadaran untuk sosialisasi.

"Kita tetap antisipasi supaya mereka mau vaksinasi. Supaya nanti juga tidak ada dan tidak terjadi vaksin kedaluwarsa," katanya.

"Mudah-mudahan, niat vaksinasi ini merupakan gerakan yang terus kita lakukan dan kita kejar lagi walaupun gejala COVID tidak terlalu berat. Tapi dengan melakukan vaksinasi, kita bisa mencegah varian baru."

Soal Batas Kedaluwarsa Vaksin COVID-19

Untuk diketahui, expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan.

Sesuai dengan pedoman uji stabilitas yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan).

Infografis 5 Tips Perkuat Sistem Kekebalan Tubuh Lansia Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya