Buntut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR Akan Panggil MK

Sebelumnya, Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mei 2023, 14:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan pihaknya akan memanggil hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. 

"Kita akan panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK," kata Sahroni pada wartawan, dikutip Jumat (26/5/2023). 

Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal pasti pemanggilan tersebut. Namun, ia menyebut akan dilakukan pada masa sidang saat ini. "Nanti diinfokan," kata dia. 

Selain itu, Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Menurutnya yang berwenang mengatur adalah DPR. 

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," kata Sahroni. 

Sahroni bahkan menyindir hakim MK, dengan menyebut seandainya perlu ada perpanjangan juga untuk masa jabatan anggota DPR. 

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," pungkasnya.


Demokrat: Tertib Konstitusi Jadi Rusak Akibat MK Ikut Bermain Politik

Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Anggota Komisi III F Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. 

"Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Benny menyebut kontitusi negara bisa rusak apabila hakim MK ikut bermain politik. Menurutnya keputusan MK tersebut politis.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini," kata Benny. 

Benny menegaskan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR hingga Presiden.  

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU, Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," jelasnya. 


Istana Tunggu Penjelasan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan pemerintah menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, penjelasan soal apakah keputusan MK itu berlaku untuk periode pimpinan KPK saat itu atau yang akan datang.

"Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat, ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," jelas Faldo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Intinya, saat ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," sambungnya.

Dia tak berkomentar banyak soal putusan MK tersebut. Namun, Faldo menekankan bahwa pemerintah akan menaati aturan yang ditetapkan lembaga penegak hukum.

"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, Pemerintah taat aturan.Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK terdapat 6 bulan," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, memastikan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku sejak dibacakan.

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya