Pelaku penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pelaku penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Jumat, 26 Mei 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kedua tersangka segera menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Butuh waktu 2 bulan 22 hari, sejak dari dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik yang diterbitkan pada 2 Maret lalu, hingga dinyatakan P-21 pada Rabu, 24 Mei kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kejaksaan juga membantah berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mario Dandy dan Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Shane Lukas usai menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)